Kapolda Kepri Rilis Kronologi Penangkapan Kurir Narkoba di Bandara RHF

Kapolda Kepri,Tunjukkan Barang Bukti Narkoba

PELITA KEPRI,TANJUNGPINANG – Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi di dampingi Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro dan  Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Erlangga menggelar Press Release kasus penangkapan Narkotika, Kamis sore tanggal 7 Desember 2017 di Mapolres Tanjungpinang, Jl Ahmad Yani Bt 5 atas Kota Tanjungpinang.

Didik Widjanardi, menjelaskan kepada sejumlah awak media online, Cetak dan Elektronik tersangka MR ( 27 tahun ) yang merupakan kurir Narkoba dengan jumlah 2.487 butir atau seberat 725,33 gram di Bandara Raja Haji Fisabilillah ( RHF ) yang akan berangkat tujuan Jakarta di gagalkan Polres Tanjungpinang.

Baca Juga :  Direktur Operasi Basarnas Himbau dengan Keterbatasan Personil Maksimalkan Potensi SAR Yang Ada

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang, dipimpin Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Andy Rahmansyah pada hari Kamis tanggal 30 November 2017.

Pada saat itu juga Satres Narkoba dipimpin AKP Muhammad Djaiz mengembakkan lagi di sejumlah tempat yakni Bandara RHF Tanjungpinang, Hotel Kaputra dan Hotel Pelangi Tanjungpinang, ditangkap tersangka lainya yaitu AR ( 35 tahun), RHA ( 29 tahun ), PS ( 27 tahun ), RPP ( 27 tahun) ditemukan Barang Bukti 12.258 butir atau seberat 3.582,31 gram dan beberapa unit Handphone Merk IPHONE dan Merk SAMSUNG GALAXY.

Baca Juga :  Wartawan Dikeroyok OTK di Tanjungpinang

Ia juga menerangkan, Berawal dari informasi Anggota Aviation Security ( AVSEC ) Bandara RHF Tanjungpinang yang melaporkan kepada Pimpinan AVSEC Bandara RHF Kota Tanjungpinang dan menghubungi pihak Polres Tanjungpinang, Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap  saudara MR di Bandara RHF kemudian ditangkap seluruh tersangka dan ditemukan puluhan ribu barang bukti pil ekstasi tersebut.” Terangnya.

Tambah Didik Widjanardi, ” Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) Joncto Pasal 112 ayat (2) Joncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman Hukuman tersangka dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup,atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 Milyar. ” Tutupnya.

Baca Juga :  KPU dan IWO Sulsel Sepakat Pilkada Tanpa Hoax

(Takdir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.