BINTAN | PELITAKEPRI.COM – Tersangka dugaan pemalsuan surat tanah, Hasan (46 thn) yang merupakan mantan PJ Walikota Tanjungpinang ditangguhkan masa penahanannya dan dikeluarkan dari ruang tahanan Polres Bintan, Sabtu (3/8/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson, membenarkan bahwa tersangka Hasan, dikeluarkan dari tahanan Polres Bintan karena adanya permohonan penangguhan penahanan dari Penasehat Hukum tersangka dan juga adanya jaminan dari istri tersangka, sehingga penyidik mengabulkan permohonan penangguhannya.
“Iya benar, tersangka Hasan dikeluarkan dari tahanan Polres Bintan karena adanya permohonan penangguhan penahanan dari Penasehat Hukum tersangka Hendie Devitra pada tanggal 11 Juli 2024 lalu,” kata Kasi Humas.
“Mengingat masa penahanan juga mau berakhir, jadi kita kabulkan permohonan dari Penasehat Hukumnya, sekaligus penyidik melengkapi berkas perkaranya sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum,” terangnya.
Kasi Humas juga menerangkan bahwa proses hukum masih berjalan, dan terhadap tersangka Hasan dilakukan wajib lapor sebanyak 3 kali dalam seminggu yaitu pada hari Senin, Rabu dan Jumat.
“Jadi proses dikabulkannya Penangguhan Penahanan tersangka Hasan melalui proses dan pertimbangan yang matang oleh penyidik. Juga karena adanya jaminan dari istri tersangka yang memberikan jaminan bahwa tersangka Hasan tidak akan melarikan diri dan siap menghadirkan tersangka kapan saja diperlukan oleh penyidik,” jelas Iptu Alson.
Tersangka Hasan telah ditahan oleh Penyidik Polres Bintan dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan pelapor atas nama CONSTANTYN BARAIL selama 58 hari, dan dikeluarkan dari Rumah Tahananan Polres Bintan sekira pukul 15.00 WIB.
“Jadi sebelum tersangka dikeluarkan dari Rutan Polres Bintan dilakukan pemeriksaan kesehatan. Dan setelah dipastikan sehat dengan surat dari Dokkes Polres Bintan baru tersangka dibolehkan pulang dan dijemput oleh istrinya,” kata Kasi Humas menjelaskan kronologis penangguhan penahanan tersangka Hasan.
Iptu Alson menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka Hasan masih berjalan, dan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum.
“Jika berkas perkara sudah rampung dan dinyatakan lengkap, maka akan dilimpahkan ke JPU untuk selanjutnya proses penuntutan di persidangan,” pungkas Alson.