Konten Berbau SARA di Website Resmi Pemko Tanjungpinang Akhirnya Dilaporkan ke Polisi

P. Pasaribu dan Muslim Matondang saat buat laporan di ruang unit Pidum Sat Reskrim Polres Tanjungpinang

PELITA KEPRI, Tanjungpinang – Setelah ramai dipergunjingkan masyarakat, akhirnya konten berbau SARA dilaporkan ke Polres Tanjungpinang, Jumat (19/01/2018).

Pihak pelapor adalah dari YKKBI (yayasan sosial kekerabatan keluarga batak islam). Laporan dibuat langsung oleh Pembina YKKBI, P. Pasaribu, yang ditemani ketua Yayasan Sulton Nasution bersama Muslim Matondang.

Konten di Website Resmi Milik Pemerintah Kota Tanjungpinang, dengan alamat: www.tanjungpinangkota.go.id.

Pasaribu dan para pengurus Yayasan diterima di ruang unit Pidum-Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang. Belum ada keterangan resmi dari pihak pelapor karena hingga berita ini diturunkan masih memberi keterangan kepada polisi.

Baca Juga :  FKMPK: Bukan Ingin Menggulingkan Gubernur, Hanya Mengkritik dan Evaluasi Kinerjanya!

Seperti diberitakan, sebuah konten berbau SARA tayang di situs Pemko Tanjungpinang, dengan alamat: www.tanjungpinangkota.go.id. Konten berbau SARA berada dalam bagian artikel Gambaran Umum.

Diduga tulisan itu sudah lama tayang yang diperkiralan sejak tahun 2016. Namun baru ramai diperbincangkan setelah menyebar di dunia maya. Pada Rabu (17/01/2018), konten itu kian menyebar luas setelah diberitakan sejumlah media massa.

Kepada media, Plh. Wali Kota Tanjungpinang, Riono mengatakan bahwa konten itu dibuat oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Menurut Diskominfo Tanjungpinang, website diretas (di hacker) oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. (TR/ PK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.