Kejari Tanjungpinang Lakukan Pemusnahan Narkoba dan Kosmetik Ilegal

Tanjungpinang, pelitakepri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang lakukakan pemusnahan Barang Bukti (BB),Narkoba dan Kosmetik Ilegal.Yang telah menerima putusan Hukum.

Pemusnahan  telah berkekuatan hukum tetap ,BB Narkoba dan Kosmetik ilegal mulai 2016 hingga 2017,Barang di musnahkan di halaman Kantor Kejari Jalan Basuki Rahmat Tanjungpinang, Selasa (7/11).

Dalam Pemusnahan ini dihadiri Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah, Kapolres Tanjungpinang, Kapolres Bintan dan instansi hukum terkait yang ada di kota Tanjungpinang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang melalui Kepala Devisi Tindak Pidana Umum Kejari Tanjungpinang Supardi mengatakan, pihaknya musnahkan barang bukti berupa Sabu dan ganja berat sekitar 1.400 Gram (1,4 Kilo) dan 123 jenis Kosmetik Ilegal yang di sita dari tahun 2016 hingga 2017. “BB dimusnahkan sudah incrht (Kekuatan Hukum Tetap, red),” ungkapnya

Baca Juga :  Terjadi Tabrakan Dua SPEED BOAT di Perairan Pulau Bulang Batam Dua Orang Dalam Pencarian

Ia menjelaskan bahwa, kasus natkotika tahun 2016 sebanyak 25 kasus dan pada tahun 2017 naik sebanyak 52 kasus. “Jumlah terdakwa ada 77 orang dari kasus narkotika dan 1 orang terdakwa atas kasus Kosmetik Ilegal,” katanya.

Ia juga menerangkan bahwa selain barang bukti narkotika, pihaknya juga mengamankan sepeda motor. Sepeda motor tersebut tidak dilelang, namun di kembalikan kepada pemiliknya.

“Kalau Handphone seluler tidak ada, kalau kendaraan bermotor sendiri kami kembalikan kepada pemiliknya,” ujarnya.

Ditempat yang sama Wali Kota Tanjungpinang mengatakan, sangat mengapresiasi kinerja Kejari Tanjungpinang dan instansi hukum yang telah bekerja untuk melawan Narkotika di Kota Tanjungpinang.

Baca Juga :  Ketua IWO Kota Tanjungpinang Akan Tindak Lanjuti Situs Penyebar Fitnah Yang di Duga Milik ASN

“Saya sangat mengapresiasi dan saya juga mengajak masyarakat kota Tanjungpinang agar dapat menerangi narkotika, terutama untuk muda mudi yang ada di Tanjungpinang,” ucapnya

(Takdir Siringo/pelitakepri.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.