Penjelasan Kemendagri soal Pidato Perppu Ormas Tjohjo

Jakarta, pelitakepri.com – Media sosial tengah diramaikan dengan potongan video pidato Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo soal Perppu Ormas. Kementerian Dalam Negeri memberi klarifikasi terkait video yang tak lengkap tersebut.

Dalam video yang juga viral hingga ke grup-grup WhatsApp tersebut, potongan pidato Tjahjo pada bagian awal disebar, disertai dengan broadcast pesan. Pesan itu mempertanyakan pidato Tjahjo.

Berikut bagian isi pidato Tjahjo yang dipersoalkan di broadcast itu:

“Banyak dan ada ormas yang dalam aktivitasnya ternyata mengembangkan paham atau mengembangkan ideologi dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dan hal ini tidak termasuk dalam paham atheisme, komunisme, leninisme, marxisme yang berkembang cepat di Indonesia.”

Si penyebar pesan juga mempertanyakan potongan pidato itu. “Pak Mendagri apa maksud kalimat tersebut? Apakah maksudnya faham atheisme dan komunisme dikecualikan dalam Perppu Ormas?” kata si penyebar pesan.

Baca Juga :  Dinkes, Akan Sweeping ke Sekolah Untuk Menjaring Murid yang Belum Imunisasi DT dan TD

Untuk diketahui petikan pidato tersebut memang ucapan Tjahjo, namun pernyataannya tidak hanya sampai di situ karena videonya dipotong. Kemendagri melalui Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Arief M Eddie menyebut penggalan pidato itu disalahpersepsikan seolah paham atheisme, komunisme, marxisme dan leninisme dikecualikan dari Perppu Ormas. Padahal, kata Arief, maksud ucapan Tjahjo tak seperti itu.

Arief menjelaskan, Mendagri bicara tentang paham-paham yang sekarang berkembang yang menurutnya di luar empat paham di atas. Mendagri, kata Arief, memandang UU Ormas yang lama hanya mengatur larangan bagi empat paham tersebut sehingga ada kekosongan hukum. Perppu Ormas dimaksudkan menangkal paham selain empat di atas yang bertentangan dengan Pancasila.

“Dari pidato tersebut, tentu saja Mendagri justru ingin memberikan penekanan atas paham atau ideologi selain atheisme, komunisme, dan leninisme yang juga sama membahayakannya terhadap kesatuan negara Indonesia,” ujar Arief melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (26/10/2017).

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Tangkap Calon Penumpang Lion Air JT Yang Membawa Narkoba

Arief kemudian membeberkan isi dari UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang kemudian diubah lewat Perppu Nomor 2/2017–saat ini jadi UU– yang baru disahkan oleh DPR. Dalam UU Ormas yang lama, kata dia, sangat jelas hanya mengatur larangan bagi paham atheisme, komunisme, leninisme dan marxisme, tidak ada paham lain yang dimaksud Mendagri dalam pidatonya. Artinya, ada kekosongan hukum di UU Ormas lama karena sebatas mengatur empat paham itu. Sementara, fakta di lapangan, ada paham lain di luar empat paham itu yang terang-terangan anti-Pancasila dan NKRI.

“Coba baca dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, definisi atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila terbatas pada ateisme, komunisme, marxisme dan leninisme. Ini ada di BAB penjelasan Pasal 59 ayat 4 UU Ormas yang lama,” urai Arief.

“Karena itulah dalam Perppu No 2 Tahun 2017, ayat tersebut ditambah. Definisi paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 diperluas. Bunyi penjelasan Pasal 59 ayat 4 tersebut menjadi ‘yang dimaksud dengan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila antara lain ajaran atheisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945’,” imbuh Arief menjelaskan panjang lebar.

Baca Juga :  Warga kp Bugis : Di Duga Karna Silisih Paham, Teman Lama Nekat Bacok Hingga Berlumuran Darah

Menurut Arief, pengunggah video pidato Mendagri salah menafsirkan atau memang sengaja salah mempersepsikan agar publik sesat memahami subtansi dari pidato Mendagri. Harusnya, menurut dia, si pengunggah mencermati dan menelaah pernyataan-pernyataan Mendagri, tak hanya berkutat di pidato di DPR saja. Banyak pernyataan Mendagri terkait isu yang sama.

(Takdir Siringo/detik.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.