Tanjungpinang, pelitakepri.com – Mantan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang, Asep Nana Suryana di vonis satu tahun penjara, denda Rp 50 Juta subsider 1 bulan kurungan pada persidangan Rabu (25/10).
Terdakwa dinilai hakim bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi.Majelis Hakim menyatakan terdakwa Asep Nana Suryana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pungli dalam sewa menyewa kios yang dikelola PT. Tanjungpinang Makmur Bersama.Persidangan diketuai Majelis Hakim Marolop Simamora yang didampingi hakim anggota Rostati, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara ini adalah Guspian.
Sementara, Kuasa hukum terdakwa Urip Santoso ,”menyatakan mikir-mikir atas vonis yang dijatuhkan kepada klienya itu.Asep panggilan akrabnya, terbelit kasus pungli dalam sewa menyewa kios yang dikelola PT. Tanjungpinang Makmur Bersama. Asep sebagai Direktur Utama (Dirut) di perusahaan BUMD Tanjungpinang itu.
Ia tersangkut saat salah seorang anak buahnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Tanjungpinang. Penyidik kemudian menetapkan Asep jadi tersangka karena berdasarkan bukti yang diperoleh polisi, ia turut menikmati uang hasil pungli tersebut. (red)