Soal Wagub Kepri, Sejumlah Elemen Pertanyakan ke Mana Partai Pengusung

Wakil Gubernur Kepri yang terpilih di Rapat Paripurna DPRD Kepri

PELITAKEPRI.COM, BATAM – Polemik terpilihnya calon tunggal sebagai wakil gubernur Kepulauan Riau (Kepri) masih hangat diperbincangkan. Ironinya, wakil gubernur yang terpilih dalam paripurna DPRD Kepri beberapa waktu lalu, Isdianto, disebutkan bukan usulan dari partai pengusung.

“Ke mana para partai pengusung, kenapa kok yang terpilih bukan dari lima patrai pengusung. Ini ada apa,” kata Presidium FPK, Ir Said Andy Iduar, kemarin.

Kata dia, FPK merasa terusik dengan hal itu. “Kembalilah pada peraturan, jangan memaksa kehendak. Tugas partai pengusung, kembalilah pada konstitusi,” ujar Said, Jumat (10/3/2018)

FPK akan berencana untuk mengirimkan surat ke pada Presiden RI, serta kepada partai pengusung, agar bersatu dan tidak terjadi paripurna yang cacat hukum.

Baca Juga :  Kelurahan Batu IX Tampilkan Hatinya PKK

“FPK akan kirim surat ke Presiden, serta kepada setiap partai pengusung,” ujarnya.

Sementara itu, pemerhati kebijakan pemerintah di Kepulauan Riau, Ir Juanda, juga mempertanyakan proses tersebut.

“Jangan diam saja, ini adalah hak dari partai pengusung, tapi kenapa menjadi seperti ini,” ucap Juanda.

Tidak ada yang menolak, tapi semuanya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan untuk calon tidak boleh tunggal dalam paripurna.

“Kami tidak menola, tapi harus sesuai dengan konstitusi,” katanya.

Sebelumnya, ada lima nama calon yang akan bertarung dalam jabatan Wakil Gubernur, tapi yang maju bertarung tersisa dua orang.

Baca Juga :  Diduga Kelaparan, Seorang Kakek 75 Tahun Meninggal, Jenazah Ditemukan di Tumpukan Batu

Namun, karena salah satu calon tidak memenuhi syarat, maka tersisa satu calon. Sebelum sidang paripurna.

“Seharusnya ada dua, tidak boleh satu. Menjelang sidang kan bisa untuk melengkapi syarat atau ada kandidat dari partai pengusung,” kata Juanda.

Ketua Garda Indonesia, Aldi Braga menyebutkan, kalau paripurna harus ada calon, seperti yang tertuang dalam pasal 176, dimana harus ada dua calon dalam rapat paripurna.

“Ini kan sudah diatur undang-undang, mengusulkan dua orang calon ‘dalam rapat Paripurna’ dan dari partai pengusung,” ucap Aldi.

Baca Juga :  Sempat Terhambat, Bupati Bintan: Pastikan Proyek Jalan Lintas Barat Lanjutan Kembali Dikerjakan

Aldi menyebut, karena calon yang terpilih tidak dari partai pengusung, maka menyarankan untuk kembali pada peraturan agar tidak terjadi apa-apa dikemudian hari.

“Kami sarankan, kembalilah pada peraturan, takutnya agar tidak ada apa-apa kemudian hari. Masyarakat Kepri sudah pintar sekarang,” kata Aldi.

[PK/Batamnews/Edo]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.