Polisi Tangkap Pelaku Penyeludupan PMI Ilegal ke Malaysia

Polres Tanjungpinang saat konfrensi pers

TANJUNGPINANG |PELITAKEPRI.COM  – Polresta Tanjungpinang menggalkan dan menangkap seorang pelaku yang akan menyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal di pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura,  Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin (13/2/223) kemarin.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giovany Casanova mengungkapkan pihaknya telah menangkap tersangka seorang laki-laki berinisial AA (49) beralamat di Kota Tanjungpinang yang akan menyelundupkan PMI.

Adapun korban seorang wanita berinisial YM asal Nusa Tenggara Timur, dan rencananya akan diberangkatkan tersangka ke negara Malaysia melalui pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura.

Baca Juga :  Tragis, Anak Bunuh Bapak Sendiri di Bintan

“Pelaku diamankan di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Kota Tanjungpinang, yang mana Pelaku AA akan memberangkatkan korban YM ke negara Malaysia,” kata Giovany.

Ditambahkannya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku AA yang telah melakukan tindakan penyelundupan seorang pekerja migran Indonesia terhadap seorang perempuan yang merupakan korban berinisial YM.

“Adapun barang bukti yang diamankan yakni berupa 1 buah fotocopy paspor yang dilegalisir, 1 buah tiket kapal dari Batam ke Tanjungpinang, 1 buah tiket kapal dari Tanjungpinang ke Malaysia, 1 buah fotocopy KTP korban YM dan 1 buah fotocopy BPJS pelaku AA,” jelasnya.

Baca Juga :  Kapolersta Pekanbaru Kombes Pol Sutanto, Gelar Press Rilis Terhadap Tersangka Penipuan

Akibat perbuatan tersebut, pelaku disangkakan undang-undang PMI sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah.

Penulis: JarnoEditor: Rudi