TANJUNGPINANG | pelitakepri.com – Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Tanjungpinang diringkus polisi karena diduga telah menyetubuhi pacarnya yang masih berstatus pelajar SMP.
Pelaku berinisial S usia 24 tahun ditangkap polisi melarikan diri menggunakan sepeda motornya di Jalan Ganet Tanjungpinang, Senin (23/1/2023) kemarin.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak menyampaikan, perbuatan tidak senonoh pelaku terungkap setelah korban yang masih berusia 15 tahun menceritakan kepada orang tua dan tantenya.
Karena tidak ada terima, orang tua korban langsung membuat laporan ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
“Setelah kita menerima laporan, kita lakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Ipda Freddy, Selasa (24/1/2023).
Menurutnya, korban dan pelaku memiliki hubungan pacaran. Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah enam kali berhubungan layaknya suami istri dengan korban.
Untuk lancarkan aksinya, oknum mahasiswa ini membujuk rayu korban agar mau melakukan berhubungan badan. Bahkan, pernah mengancam akan menyebar video syur korban, jika menolak disetubuhi.
“Mengancam akan menyebarkan video porno korban, yang diduga telah direkam tersangka. Setelah kita identifikasi, tidak ada video tersebut,” ucapnya.
Ia menambahkan, saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolresta Tanjungpinang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku disangkakan dengan Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.