PELITAKEPRI.COM, BINTAN – Kabar baik bagi masyarakat kabupaten bintan yang belum pernah membayar Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sejak tahun 2010 kebawah, pemkab bintan memberikan keringanan pembayaran dengan menghapuskam pengenaan sanksi administrasi atau denda.
Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Badan Pengelola, Penerimaan dan Retribusi Daerah (BPPRD) membuat kebijakan pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Langkah kebijakan ini dilakukam oleh Bupati Bintan H. Apri Sujadi, S.Sos untuk mengoptimalkan penerimaan PBB-P2 dan melakukan intensifikasi pemungutan PBB-P2, masa pembebasan sanksi denda berlaku hingga masa pembayaran akhir November tahun 2018.
“Pembayaran dapat dilakukan di Bank Riau Kepri ataupun Kantor Pos yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah ” jelas Apri di ruang kerjanya, Rabu (7/3/2018) pagi.
Secara teknis, Kepala BPPRD Bintan, Yuzet, S.Pd, MM menjelaskan pembebasan pajak dimaksud adalah pembebasan terhadap PBB-P2 terutang tahun sebelumnya, dimana pengelolaan saat itu masih dilakukan oleh Dirjen Pajak Pusat. Jadi piutang PBB-P2 itu jumlah tunggakan pajak yang masih harus ditagih dari wajib pajak hingga pembayaran tahun 2018.
Kebijakan pembebasan denda pajak diberikan bagi Wajib Pajak PBB-P2 yang membayar tunggakan pajak PBB-P2 periode tahun 1993 s/d 2018 dengan beberapa ketentuan.
“Pertama, membayar piutang pokok pajak dari tahun 1993 s/d 2010 diberikan pembebasan 100% dan kedua apabila membayar piutang pokok pajak dari tahun 2010 s/d 2015 akan diberikan pembebasan sanksi administasi 50%.” terang yuzet.
[PK/TSR/mcb]