Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Badan Pengelola, Penerimaan dan Retribusi Daerah (BPPRD) membuat kebijakan pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Langkah kebijakan ini dilakukam oleh Bupati Bintan H. Apri Sujadi, S.Sos untuk mengoptimalkan penerimaan PBB-P2 dan melakukan intensifikasi pemungutan PBB-P2, masa pembebasan sanksi denda berlaku hingga masa pembayaran akhir November tahun 2018.
“Pembayaran dapat dilakukan di Bank Riau Kepri ataupun Kantor Pos yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah ” jelas Apri di ruang kerjanya, Rabu (7/3/2018) pagi.
Secara teknis, Kepala BPPRD Bintan, Yuzet, S.Pd, MM menjelaskan pembebasan pajak dimaksud adalah pembebasan terhadap PBB-P2 terutang tahun sebelumnya, dimana pengelolaan saat itu masih dilakukan oleh Dirjen Pajak Pusat. Jadi piutang PBB-P2 itu jumlah tunggakan pajak yang masih harus ditagih dari wajib pajak hingga pembayaran tahun 2018.
Kebijakan pembebasan denda pajak diberikan bagi Wajib Pajak PBB-P2 yang membayar tunggakan pajak PBB-P2 periode tahun 1993 s/d 2018 dengan beberapa ketentuan.
“Pertama, membayar piutang pokok pajak dari tahun 1993 s/d 2010 diberikan pembebasan 100% dan kedua apabila membayar piutang pokok pajak dari tahun 2010 s/d 2015 akan diberikan pembebasan sanksi administasi 50%.” terang yuzet.
[PK/TSR/mcb]