Polres Bintan Tetapkan Pj Wali Kota Hasan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan

TANJUNGPINANG | PELITAKEPRI.COM – Polres Bintan menetapkan tiga orang tersangka kasus pemalsuan surat tanah yang dilaporkan PT Expasindo. Salah satunya Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo penetapan ketiga tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara di Polda Kepri.

“Rekomendasi dari hasil gelar perkara, kita menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujarnya, Jumat (19/4/2024).

Menurut Kapolresta, ketiga tersangka yakni inisial H yang saat ini menjabat sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang. “Dalam kasus ini H sebagai Camat Bintan Timur,” katanya.

Baca Juga :  Sekda, Asisten III dan Sejumlah Pejabat Pemprov Kepri Diperiksa KPK

Sedangkan dua tersangka lainnya inisial R mantan Lurah Sei Lekop dan B juru ukur kelurahan Sei Lekop.

“Kalau tidak pidana yang disangka yakni pemalsuan surat,” tegasnya.

Dia menambahkan, saat ini penyidik tengah melengkapi persyaratan formil dan materil perkara tersebut.

“Ini administrasi sedang disusun dan dibuat oleh penyidik dan akan kita teruskan ke Jaksa,” jelasnya.

Ia menyampaikan, penyidik Satreskrim Polres Bintan akan segera memanggil Hasan untuk diperiksa sebagai tersangka.

Namun, tambahnya, ada beberapa proses dan tahapan yang harus dilalui penyidik, sebelum memanggil Hasan ke Polres Bintan.

Baca Juga :  Siswi SMP Digerebek Tanpa Busana, Sekali Main Dibayar Rp500 Ribu

“Sebab itu adalah pejabat negara yang penunjukan langsung dari Menteri Dalam Negeri. Jadi ada prosedur yang harus dilewati lebih dahulu,” imbuhnya.