Tanjungpinang, pelitakepri.com – Jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang menggerebek sebuah aktivitas penambangan biji bauksit di sebuah dermaga yang berada di sekitar wilayah Tanjung Moco, Kelurahan Dompak, Kota Tanjungpinang, Selasa (31/10).
Penggerebekan dilakukan karena diduga aktifitas tersebut tidak resmi alias ilegal. Selain mengamankan lokasi dan alat berat yang digunakan melakukan penambangan, dari penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan lima warga.
Saat polisi ke lokasi, aktivitas penambangan tersebut lagi tahap memuat biji bauksit yang diangkut dari daratan ke sebuah kapal tongkang (loading-red)
“Ya, kita sedang usut dugaan tindak pidana minerba (pertambangan biji bauksit-red) di Tanjung Moco,” kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro kepada sejumlah wartawan.
Usai digerebek, lanjut Ardiyanto, kini kelima warga yang diduga terlibat penambangan bauksit ini telah diamankan di Mapolres Tanjungpinang untuk dimintai keterangan.
“Kasus ini sudah kita naikkan ke tahap penyidikan. Untuk awal penyidikan, kita saat ini sedang meminta keterangan pada kelimanya,” ujar Ardiyanto yang saat itu didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wirasen.
Kelima warga yang diamankan tersebut, sambung Ardiyanto, salah satunya merupakan pemilik perusahaan yang melakukan penambangan biji bauksit tersebut, sedangkan yang lain hanya pekerja.
“Namanya Awi, ia menjabat sebagai Direktur PT HI, perusahaan yang melakukan penambangan di sana. Ia tidak diamankan di lokasi, tapi datang sendiri setelah kita panggil untuk dimintai keterangan,” kata Ardiyanto.
Meski telah mulai dimintai keterangan, sampai saat ini status kelima warga tersebut masih sebatas saksi (terperiksa). Ardiyanto berjanji akan memberitahukan kembali perkembangan pengusutan kasus ini ke masyarakat.
“Kasusnya baru saja dinaikkan ke tahap penyidikan. Kita tak boleh buru-buru mengusut kasus ini, kita harus hati-hati menangani kasus ini,” ujar Kapolres saat disinggung status kelima warga yang diamankan.
Meski demikian, dari hasil penyidikan sementara jika biji bauksit yang telah dimuat ke atas kapal tongkang tersebut direncanakan akan dibawa ke Jakarta Utara.
“Rencananya mau dibawa ke Jakarta,” ujar Ardiyanto.
Ardyanto mengatakan, jika terbukti adanya penambangan ilegal dalam aktivitas yang digerebek tersebut, para pelakunya dapat dijerat dengan pasal 158 UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba). (Takdir Siringo/SN)