BNNP Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Hasil Tangkapan 4 Kasus di Batam

BNNP Kepri memusnahkan barang bukti narkoba. (Foto: ist)

BATAM | PELITAKEPRI.COM – Pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu dan ganja dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Rabu (12/4/2023). Barang sitaan ini berasal dari empat laporan dengan total lima tersangka

Kabid Berantas BNNP Kepri, Kombes Pol Bubung Parmiadi mengatakan pihaknya mengamankan sabu seberat 4.493, 30 gram dan 953 gram ganja

“Para tersangka diamankan di sejumlah lokasi yang berbeda, mereka merupakan jaringan peredaran Narkotika yang terjadi di wilayah Kepri.

Untuk laporan kasus pertama, petugas mengamankan seorang pria berinisial AZ (27) pada Sabtu (4/3) lalu, ia memesan Narkotika jenis Ganja sebanyak 472 Gram yang dikirimkan melalui expedisi J&T. Kemudian, petugas melakukan penyamaran sebagai kurir dan berhasil mengamankan pelaku tersebut.

Baca Juga :  Seorang Pria Bawa Parang Serang Romo dan Jemaat saat Misa di Gereja

“Petugas yang menyamar sebagai kurir paket J&T, mereka janjian mengirim barang di pintu loading 3 barang Grandmall sehingga saat di lokasi petugas berhasil mengamankan pelaku,” ujar Bubung.

Kemudian untuk kasus narkotika yang kedua, pengungkapan dilakukan oleh petugas Bea Cukai Hang Nadim Batam terhadap penumpang yang telah melewati X-ray pada Senin (20/4) lalu.

Mereka menemukan barang yang dicurigai terhadap tas kedua penumpang berinisial YO (29) dan HI (31). Lalu dilakukan pemeriksaan dan benar untuk penumpang YO ditemukan sabu seberat 294,7 gram dan penumpang HI seberat 213,2 Gram.

Baca Juga :  Kejari Lingga selamatkan kerugian keuangan Negara Rp460.466.400

Lalu untuk kasus Narkotika ketiga, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial MA (34) di Pulau Ngenang, Kecamatan Nongsa, pada Selasa (21/4) lalu. Sabu sebanyak 2.979 gram berhasil diamankan yang dikemas melalui bungkus teh China Duguanyin berwarga hijau.

Terakhir dengan kasus keempat, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ABS (34) di Apartement Sky Garden, Pelita, pada Jumat (24/4) lalu.

Ia memiliki sabu sebanyak 504 Gram. Kemudian dilakukan penggeledahan kembali di kediamannya yang berada di wilayah Sungai Nayon, Kecamatan Bengong. Petugas kembali berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 6,6 gram dan 5,8 gram yang dibungkus menggunakan dua buah plastik.

Penulis: JotarEditor: Rudi