pelitakepri.com, TANJUNGPINANG– 19 Warga Jalan Ganet Km 11, Kelurahan Batu 9, Kec. Tanjungpinang, perumahan yang di Kredit Perumahan Rakyat (KPR) melalui Bank BTN Tanjungpinang, Sudah Lunas Sejak (30/10/2001), Enam Belas Tahun Lalu, Namun Hak kepemilikan, ke apsahan atau Surat Sertifikatnya belum di keluarkan oleh pihak BTN, Tanjungpinang, (5/12/2017)
Daftar 19 Warga Jalan Ganet Km 11, Yang Belum di Keluarkan SERTIFIKAT
Predi Silitonga(38) Salah satu warga. Saat di Wawancarai Wartawan pelitakepri. com, dia menerangkan Kecewa terhadap pihak BANK BTN. “sudah baik-baik mengangsurnya sejak puluhan Tahun lalu, bahwa tidak ada tunggakan bang, malah Sertifikat kita tidak keluar,” terangnya.
Saat 19 Warga, menidak lanjuti kejelasan sertifikatnya, pihak BTN berbelibelit dan mengatakan, ” kita sudah petugas baru bang, kata pegawai bang,” jelas Predi menerangkan Kepada Media pelitakepri.com.
Warga berusaha terus untuk menyusul surat yang yang seharusnya mereka miliki di Kantor BTN Tanjungpinang di Bt 9, lalu pihak Bank BTN malah memberikan Surat Edaran terhadap ke 19 warga Jalan Ganet, meminta Uang 2.000.000 (Dua Juta Rupiah), untuk biaya mengurus Surat Sertifikat baru, karna Surat induknya hilang.
Menurut warga, hal itu bukan tanggup jawab mereka, karna mereka sudah melunasi KPRnya selama puluhan Tahun, yang merupakan Tanggu jawab mereka.
Harapan predi, kami berharap surat sertifikat kami bisa di keluarkan pihak BANK BTN, karna saya orang susah bang, capek saya terus kesana kemari mengurusnya, jadi saya tidak tenang, sambil menunjukan Nota pelunasannya, yang dia beli dari Tantenya Ibu R. Simanjuntak.
(Takdir Siringo/Tim)