Batam, pelitakepri.com – Empat tersangka diantarany H S, Pejabat Pebuat Komitmen. H G, Direktur PT. Jovan Karya Perasa. U Z R A selaku Direktur Utama PT. BMKU dan Y Direktur PT. Baya Indonesia, PT. Daham Indo Perkasa, dan Pemilik PT. Inca Trifia Indonesia. Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi paket proyek di Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) tahun anggaran 2015.
Dalam rilis Polda Kepri pada Selasa (31/10/17) di Mapolda Kepri, Nongsa Batam. Dipaparkan bahwa 3 paket proyek dengan total anggaran seratus miliar rupiah, bersumber dari APBN tahun 2015.
Dengan rincian proyek diantaranya, pekerjaan pengadaan barang program Integrasi Sistem Akademik Dan Administrasi Tahun Anggaran 2015 Antara Universitas Maritim Raja Ali Haji Dengan PT. Jovan Karya Perkasa, Dipa Sebesar Rp. 30.000.000.000. Proyek pengadaan barang sarana dan prasarana untuk Studi Kemaritiman Tahun Anggaran 2015 Antara Universitas Maritim Raja Ali Haji Dengan PT. Kiera Inti Energi, Dipa Sebesar Rp. 40.000.000.000, proyek pengadaan barang sarana dan prasarana untuk Studi Alternatif Pada Daerah Kepulauan Tahun Anggaran 2015 Antara Universitas Maritim Raja Ali Haji Dengan Pt. Azka Indo Teknik, Dipa Sebesar Rp. 30.000.000.000.
Keempat tersangka yang kini dalam pengamanan Polda Kepri masing masing berperan dalam memanipulasi uang negara. H S selaku PPK menyuruh pihak PT. BMKU untuk membuat proposal, spesifikasi barang dan rincian anggaran biaya, harga perkiraan sendiri (HPS). Sementara PT. BMKU bersama dengan PT. Baya Indonesia, PT. Daham Indo Perkasa Dan PT. Inca Trifia Indonesia Selaku Distributor (perusahaan pendukung) menyusun spesifikasi barang yang sudah mengarah kepada merek tertentu dan harga yang sudah di mark up).
Selanjutnya, PT. BMKU meminjam dua perusahaan yaitu PT. Jovan Karya Perkasa (sebagai pemenang pertama) dan PT. Alfath Karya Nusantara (sebagai pemenang cadangan) untuk dipergunakan mengikuti lelang pengadaan barang tersebut.
Tak sampai disitu, PT. BMKU lalu menggunakan PT. Jovan Karya Perkasa menjadi perusahaan penyedia barang, dan untuk itu PT. Jovan Karya Perkasa mendapat fee sebesar tiga ratus juta rupiah.
Polda Kepri menyatakan, saat ini penyidikan masih terkait pekerjaan Pengadaan Barang Program Integrasi Sistem Akademik Dan Administrasi pada Umrah.
Akibat perbuatan tersangka,negara dirugikan sebesar Rp. 12.398.344.306,- sebagaimana dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP nomor : Sr-3378/Pw28/5/2017 Tanggal 20 Oktober 2017.
Para tersangka diancam dengan hukuman 20 tahun penjara sesuai UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (red)