PelitaKepri.com, Bangkalan – Pelajar SMP berinisial ZA (15) memperk0sa teman sekolahnya, Melati (15) usai belajar kelompok.
Ternyata, pelajar asal Desa Gilih Timur, Kamal, Bangkalan itu mengaku kerap menonton film yang menampilkan adegan dewasa melalui ponselnya.
“Dia mengaku sering melihat film itu,” ungkap AKBP Boby Paludin Tambunan, Kapolres Bangkalan kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (4/4/2018).
Kasus pemerk0saan itu dilaporkan keluarga korban ke Mapolres Bangkalan pada Kamis (8/3/2018).
Awalnya ayah korban curiga setelah ada perubahan sikap pada anak gadisnya.
“Kalau di rumah, biasanya korban sering berkumpul dengan keluarga.”
“Tetapi setelah kejadian itu, korban sering menyendiri,” jelas Boby.
Pemerk0saan itu berawal ketika Melati bersama dua teman perempuannya datang ke rumah tersangka ZA untuk belajar kelompok pada Januari 2018.
Mereka adalah teman satu kelas.
Ketika belajar kelompok usai, dua teman korban langsung pulang.
“Ketika korban hendak pulang, pelaku menarik tangan kiri korban, dan langsung membawa korban ke kamar.”
“Korban sempat melawan dengan memukul tubuh pelaku. Namun, tidak membuahkan hasil,” paparnya.
“Atas hasil visum, keterangan korban, dan sejumlah bukti lain, kami menangkap pelaku,” tegasnya.
Dalam kasus ini, ZA dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU 17/2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (pk/dir/suryamalang)