Bawaslu Bintan Gelar Rapat Kordinasi dan Laporan Pelanggaran Pemilu 2019

Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata

Bintan, Pelitapri.com – Bawaslu ( badan pengawas pemilu ) kabupaten Bintan mengadakan rapat kordinasi temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum (pemilu) tahun 2019, di Hotel Camfort, Rabu (6/3/2019) siang.

Ketua Bawaslu kabupaten Bintan, Febriadinata mengatakan, rapat kordinasi ini menyatukan pemahaman dan persepsi kita dalam menyikapi dan mengambil tindakan.

“Kewenangan Bawaslu lebih jelas sebagaimana terangkum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Bawaslu berwenang melakukan pencegahan, penindakan dan penyelesaian sengketa pemilu. “Secara legalitas yang tertera di UU Nomor 7/2017 adalah Bawaslu. Dan kami sudah menjadi Bawaslu,” ujarnya.

Baca Juga :  Warga kp Bugis : Di Duga Karna Silisih Paham, Teman Lama Nekat Bacok Hingga Berlumuran Darah

Febri panggilan akrabnya menjelaskan, dengan diadakan rapat kordinasi ini bertujuan untuk menyatukan pemahaman dalam penegakan pelanggaran yang terbagi gan dalam struktur gakkumdu.

Jadi semua itu dikatakannya agar prosesnya berjalan dengan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.

Turut hadir anggota pengurus dari struktur gakkumdu Kabupaten Bintan ada dari unsur kejaksaan dan ada dari Polres Bintan juga dari panwascam se Kabupaten Bintan. (pk/ah)