Ranperda RDTR Disahkan Jadi Perda, Sepuluh Ranperda Masih Menunggu

Tanjungpinang, Pelita Kepri – Peraturan Daerah (Perda) merupakan sebuah regulasi kebijakan yang mengatur tata kelola pemerintahan guna mewujudkan pemerintahan yang baik dan maju.

Hal tersebut sebagaimana yang telah diamanatkan di dalam pasal 39 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan Permendagri nomor 20 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Setelah ditunda dua kali pertemuan sidang paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang kembali menggelar rapat paripurna di Aula Gedung DPRD Senggarang dengan agenda lanjutan pembahasan Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Jumat (3/8/2018).

Baca Juga :  Tidak Ada Uang, Balita di Tanjungpinang Ini Terkendala Berobat

Melalui laporan akhir pansus Ranperda RDTR yang dibacakan oleh Wakil Ketua Pansus Hot Asi Silitonga dari Fraksi Gerindra kemudian disepakati bersama Ranperda RDTR resmi menjadi perda.

Untuk diketahui Perda RDTR merupakan salah satu regulasi yang menunjang kepastian pembangunan, kemasyarakatan dan iklim investasi perekonomian.

Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno mengatakan, “Setelah perda RDTR, paripurna selanjutnya akan mengesahkan Ranperda tentang Perda Pulau Penyengat, LPJ Walikota dan Zakat. Dan itu akan tembus bulan ini,” ucapnya.

“Sementara untuk Ranperda yang lain itu akan segera menyusul. Dan kita akan menggesa Ranperda tersebut agar segera dapat dirampungkan, karena memasuki pejabat walikota yang baru,” tambahnya.

Baca Juga :  Cerpen Kehidupan II Sebuah Impian Kecil

Hingga pertengahan tahun 2018, satu produk hukum ataupun Peraturan Daerah telah dihasilkan oleh DPRD Kota Tanjungpinang, dari sebelas Ranperda yang menjadi aturan prioritas.

Diketahui kesebelas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut, 9 dari pemko Tanjungpinang dan 2 inisiatif DPRD Kota akan dibahas melalui beberapa tahapan.

Rapat paripurna pengesahan Ranperda tersebut dipimpin ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno dan juga dihadiri oleh Pejabat (Pj) Walikota Tanjungpinang.

(pk/gm)