PELITA KEPRI, Bintan – Ajab terletak di wil Desa Mantang Lama Kec. Mantang, posisi pulau tsb berhadapan langsung dengan Kp. Sungai Laut Kel. Sungai Enam Kec. Bintim, Bintan (18/01/2018).
Luas pulau +/- 42 Ha (darat), karakteristik wilayah merupakan pulau yang tdk berpenghuni, vegetasi yang tumbuh di pulau tsb antara lain pohon bakau, tanaman batang keras, dan sama sekali tidak memiliki pantai berpasir.
Dari giat pulbaket diperoleh info bhw di pulau tsb, terdapat warga masy yg telah memiliki lahan serta berkebon antara lain :
1. Said Idrus, alamat Jl. Rumah Sakit Gang Said Husin (Kp. Jawa) Tanjung Pinang, lahan yg dimiliki sbnyk 3 sertifikat ( 1 sertifikat = 1 s/d 2 Ha).
2. Said Muhtar (abang said Idrus) 4 sertifikat ( masing2 1,5 s/d 2 Ha).
3. sdr Elza (keluarga said Idrus) alamat Jakarta, 5 sertifikat, (masing2 1,5 s/d 2 Ha).
4. Muhammad, alamat Tanjung elong Desa Mantang Lama, dokumen lahan berupa Surat Tebas (G7) dari mantan Kades an. Dollah (alm).
5. Sabila Rasad als Arsad, alamat Kp. Sungai Enam Laut, 2 Ha, dokumen lahan berupa Surat Tebas (G7) dari mantan Kades an. Dollah (alm)
Umar (alm), domisili keluarganya di Kp. Sungai Enam Laut, dokumen lahan berupa Surat Tebas (G7) dari mantan Kades an Dollah (alm)
6. Arat (alm) alamat desa Seinam kijang, 2 Ha (surat tebas G7).
7. Nahar, alamat seinam Kijang, 1,5 Ha (surat tebas G7).
8. As’ad (alm), domisili keluarganya di Desa Dendun Kec. Mantang, dokumen lahan berupa Surat Tebas (G7) dari mantan Kades an. Dollah (alm)
9. Abdul Rahman, alamat Desa Dendun, dokumen lahan berupa Surat Tebas (G7) dari mantan Kades an. Dollah.
Menurut keterangan Sdr. Arsad dan Sdr. Abdul Rahman bahwa sampai saat ini ybs tidak pernah menjual atau memindah tangankan hak atas kepemilikan lahan tsb kepada orang lain, dan saat ini juga ybs belum pernah menerima sesuatu baik dlm bentuk barang atau uang terkait dengan lahan di Pulau Ajab tersebut.
Danramil 02/Bintim
Kapt Inf T.Telaumbanua,Camat Mantang bapak pilihan,dari Polsek Gunung Kijang Ipda Epi Aprianto,Pasi intel Kodim Kpt Inf Budi,Kades Mantang lama bpk jaini berangkat pukul 11.00 dan kembali pukul 1300.
Kesimpulan Pulau Ajab yang dimaksud sampai saat ini tidak ada perpindahan hak milik dan tidak ada dijual ke pihak Asing .
(Kapenrem 033/WP/ PK)