Tak Terima Rumahnya di Eksekusi Paksa , Ahadi Hutasoit  Bawa Kasusnya Ke DPRD

PELITAKEPRI.COM, BATAM – Hasil rapat dengar pendapat (rdp) komisi l DPRD kota Batam menghasilkan sejumlah pandangan. rapat yang digelar selasa (6/3/18) diruang komisi rapat komisi antara nasabah atas nama ahadi hutasoit dengan pihak bpr pundi masyarakat terkait upaya eksekusi paksa yang dilakukan oleh pemenang lelang melalui bpr pundi masyarakat terhadap agunan berupa rumah milik ahadi hutasoit.

dikutip dari silabuskepri.co.id , hasil rdp antara nasabah ahadi hutasoit dengan bpr pundi amal sebagai berikut :

1. keberanian pihak bpr memberikan pinjaman rp 67 juta kepada nasabah, sementara nasabahnya tilde manurung dan suaminya ahadi, sama sekali tidak memiliki usaha dan pekerjaan tetap.

Baca Juga :  DJBC Khusus Kepulauan Riau Tindak Kapal Kayu KM Wahyu

2. nasabah juga tidak memiliki npwp.

3. jumlah angsuran yang harus dibayarkan setiap bulannya yang dinilai terlalu besar.

4. peserta lelang hanya 1 orang, mengeluarkan surat penyitaan agunan untuk dilelang di hari libur kerja.

5. rengkening nasabah sebelum meminjam di bawah kisaran rp 5 juta.

6. hasil lelang rumah (agunan) milik nasabah dihargai rp 267 juta, sementara harga harga njop (nilai jual objek pajak) tanah di kisaran rp 500 juta.

7. informasi pelelangan hanya diumumkan di satu media cetak diduga hanya sebagai persyaratan.

8. pihak pemenang lelang pada rdp tersebut tidak hadir.

Baca Juga :  Serah Terima Jabatan Komandan KRI Barakuda-633

9. pihak pemenang lelang disebut menggunakan jasa pengadilan untuk mengeksekusi milik nasabah, karena nasabah menolak meninggalkan rumahnya.

10. selain itu, harga njop tanah yang dikeluarkan oleh dinas pendapatan kepada pihak penyelenggara lelang, jauh di bawah ketententuan.

ahadi hutasoit saat di hubungi, sabtu (10/3/18) mengatakan, upaya eksekusi paksa yang dilakukan oleh pemenang lelang yang di selenggarakan bpr pundi masyarakat dinilai sangat terburu buru.
” bukannya kita tak mau bayar cicilan, tapi karena tidak ada penghasilan yah terpaksa mandek. itu diluar sama sekali diluar dugaan saya, “ucapnya.

lanjut ahadi, sistim lelang yang mereka terapkan, kata ahadi diluar kewajaran .

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Kepri Tangkap Tekong dan ABK Bawa PMI Ilegal ke Malaysia

sebagaimana hasil lelang rumah (agunan) milik ahadi dihargai rp 267 juta, sementara harga harga njop (nilai jual objek pajak) tanah di kisaran rp 500 juta. lah kenapa di lakukukan lelang di bawah njop.

“dalam hal ini, tambah ahadi, kami merasa di manipulasi dengan nilai lelang sebesar rp 267 juta,” tutupnya

[PK/silabuskepri/independennews]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.