PELITAKEPRI.COM, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang melaksanakan uji publik usulan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi pada pemilihan umum tahun 2019, Rabu (7/2/2018) di Hotel Comfort Tanjungpinang.
Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Robby Patria menyampaikan bahwa hasil dari uji publik yang dilaksanakan disepakati Kota Tanjungpinang hanya tiga Daerah Pemilihan (Dapil).
Adapun Dapil tersebut yakni Dapil Tanjungpinang Timur, Dapil Tanjungpinang Barat Kota dan Dapil Tanjungpinang Bukit Bestari dengan 30 kursi.
Namun, ada perubahan yaitu Dapil Tanjungpinang Timur bertambah 1 menjadi 12 kursi dan Dapil Tanjungpinang Barat Kota kurang 1 menjadi 10 kursi, sementara Dapil Tanjungpinang Bukit Bestari masih tetap 8 kursi. Jadi total semua 30 kursi.
Hal tersebut disepakati bersama, baik itu dari Partai Politik (Parpol) maupun Pemerintah Daerah.
“Akademisi akan menandatangani hasil tersebut. Dan Alhambulillah, itu akan segera kita kirim ke KPU RI melalui KPU Provinsi Kepri,” ucapnya.
Sementara untuk masalah-masalah terkait kependudukan, KPU berpedoman kepada surat edaran Mendagri No 14 yang sudah selesai. Karena KPU menggunakan data yang diberikan oleh Kemendagri, yang juga berasal dari Pemerintah daerah.
“Jadi data sebenarnya nanti. Sekarang kan proses verifikasi data melalui PPDP, itu akan kita pakai untuk Pilkada dan kemungkinan dipakai juga untuk Pemilu. Tapi untuk Pemilu data DPT Pilkada ditambah dengan data pemilih tambahan dan juga pindahan, tutupnya (PK/INRA)