APBD Perubahan 2017 Akhirnya di Sahkan DPRD Kota Tanjungpinang

Walikota Tanjungpinang,H lis Darmansyah dan Ketua DPRD Suparno

TANJUNGPINANG, pelitakepri.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahaan ini dilakukan DPRD Kota Tanjungpinang dalam Rapat paripurna terbuka dengan agenda pengesahan Perubahan APBD tahun anggaran 2017, Jumat (10/11).

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah dalam pidatonya menyampaikan, pengesahan ini tentunya bertujuan untuk kepentingan masyarakat Kota Tanjungpinang.

Lis juga menjelaskan berawal dari tahapan pembahasan KUA dan PPAS perubahan oleh TAPD bersama Badan Anggaran dan hingga pembahasan Ranancangan perubahan tahun anggaran 2017 melalui gabungan komisi DPRD Kota Tanjungpinang yang dilaksanakan secara bersama.

Maka, lanjutnya, pada hari ini dapat disepakati dan dituangkan dalam dokumen pengesahan Ranperda APBD menjadi Perda tahun anggaran 2017.

Baca Juga :  Tim Sar Temukan Mayat DANIEL Sihaan, Korban Tenggelam di Pantai TRIKORA

“Kita ketahui rancangan perubahan APBD merupakan penyesuaian target kinerja dan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dibahas dan disetujui bersama Pemda dengan DPRD dan akan ditetapkan dengan Perda,” jelasnya.

Pelaksaan perubahan APBD tersebut sesuai dengan Permendagri No 13 Tahun 2006.

“Kita berharap pada perubahan APBD A.T 2017 agar Sendi-sendi dapat tercapai secara optimal walaupun hanya dua bulan untuk memenuhi hal tersebut,” ucapnya.

Tentu gal ini, katanya, juga harus diiringi dengan peningkatan kinerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik reformasi, birokrasi dan penguatan sistem pengendalian internal pada seluruh tingkatan Pemko Tanjungpinang.

Baca Juga :  Pemerintah Pusat Hibahkan Aset Ke Daerah dari Tahun 2006/2016, Termasuk Ke Pemerintah Kota Tanjungpinang

Ia juga menyampaikan, untuk penguatan pengesahan perubahan APBD dari hasil kesepakatan kita bersama terhadap struktur perubahan APBD T.A 2017.

Ia memaparkan, adapun pendapat daerah sebesar Rp 958,25 miliar. Terdiri dari PAD 155,02 miliar, dana perimbangan sebesar Rp 738,36 miliar dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 64,87 miliar.

Sementara itu, lanjutnya, belanja daerah sebesar Rp 978,66 miliar. Terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 378,65 miliar dan belanja langsung sebesar Rp 600 miliar. Sedangkan untuk pembiayaan daerah sebesar Rp 20,4 miliar.

“Kita pahami bahwa rancangan perubahan APBD T.A 2017 tidak lebih baik dari tahun sebelumnya yang masih dipengaruhi oleh perekonomian global sehingga berdampak pada pembangunan Kota Tanjungpinang ini,” jelasnya.

Baca Juga :  Terbit PP, Pemerintah Kembangkan Galang Sebagai Ekonomi Khusus

Melihat kondisi tersebut, Pemko akan terus berusaha dan bertekat memajukan kota ini, dan tentunya tidak terlepas dari kontrol dan pengawasan masyarakat melalui DPRD dalam merespon perkembangan situasi pembangunan daerah. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.