KEPRI, pelitakepri.com – Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan TS. Arif Fadillah berharap proses pelayanan kesehatan masyarakat (kesmas) di Kepulauan Riau maksimal. Sehingga tidak ada lagi kedepan masyarakat Kepri yang harus merujuk penyakitnya ke negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.
Hal ini disampaikan Arif saat mengukuhkan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) RSUP Provinsi Kepri, Tim Dewan Pengawas RSUD Prov. Kepri Tanjungpinang periode 2017-2020 serta Syukuran atas Terakreditasi Paripurna KARS 2012 untuk RSUD Provinsi Kepri di Tanjung Uban, Rabu (1/11) di aula RSUP Kepri Ahmad Tabib, Lantai 4, Tanjungpinang.
Menurut Arif, dengan dikukuhkannya BPRS Kepri diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan. Mengingat BPRS akan menjadi penyeimbang hak dan kewajiban antara rumah sakit dan pasien.
“Kita ingin pelayanan kesehatan di Kepri ini terus meningkat setiap waktu. Kondsi Kepri yang lautnya lebih luas, kita sangat butuh BPRS untuk menjaga kesehatan masyarakat kita,” kata Arif.
Kepri yang berbatasan langsung dengan negara Singapura, Malaysia, Vietnam dan Kamboja, menurut sekda menjadi sebuah motivasi untuk terus berinovasi dalam segala hal termasuk dibidang kesehatan. Tujuannya agar tidak tertinggal.
“Alangkah baiknya jika kita berobat di RS kita sendiri dengan harga yang lebih murah dan pelayanan yang lebih baik. Itulah yang kita cita-citakan bersama,” ujar Arif lagi.
Diakhir arahannya, Sekda mengatakan jika sebagai lembaga pelayanan masyarakat, keberadaan RS tentu sering menghadapi permasalahan yang bersinggungan langsung dengan pasien. Oleh sebab itu, diharapkan dalam hal ini BPRS bisa menjadi mediator antara RS dan pasien serta mencari pertimbangan solusi terbaik.
“Dalam rumah sakit pasti banyak masalah. Namanya juga tempat pelayanan. Saran saya setiap keluhan pasien harus kita respon dengan cepat dan tanggap demi untuk meningkatkan pelayanan,” kata Arif.
Adapun kepala BPRS Indonesia dr. Slamet Riyadi Yuwono mengatakan BPRS dalah bertugas menyeimbangkan antara hak dan kewajiban pasien dengan hak dan kewajiban Rumas Sakit.
“Kalau bapak-bapak menemui masalah manfaatkan BPRS. Masalah jangan sampai dibawa ke pengadilan. BPRS bertugas melakukan mediasi guna mencari solusi melalui komunikasikan yang baik,” kata Slamet Riyadi.
Hadir juga pada kesempatan ini Kadis Kesehatan Kepri Tjetjep Yudiana, M.Kes dan beberapa kepala OPD Kepri. (Bsr/Humas)