Ahok Ajukan Peninjauan Kembali Vonis Kasus Penistaan Agama

Ahok dalam sidang pembacaan vonis. (Foto:Isra Triansyah/POOL)

Jakarta – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus penistaan agama yang menjerat dirinya.

Permohonan PK itu diajukan oleh tim kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra & Partners ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang ditujukan kepada Mahkamah Agung. Berkas PK tersebut diketahui sudah masuk melalui PN Jakut untuk diteruskan ke MA sejak tanggal 2 Februari.

Sebelumnya, Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto pada 9 Mei 2017. Ia dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan menodai agama.

Baca Juga :  Ketua Bawaslu RI Abhan, Memotivasi Panwascam Se-Kota Tanjungpinang yang Terpilih

Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Ahok dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menilai Ahok hanya terbukti menghina golongan, bukan menghina agama.

Setelah divonis hukuman 2 tahun, Ahok sempat mengajukan banding atas vonis tersebut. Namun Ahok kemudian mencabut berkas banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, yang diwakili oleh istrinya, Veronica Tan.

Hingga saat ini, Ahok masih ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. [Kumparan]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.