Lingga  

Ketua DPD LAMI Kepri Angkat Bicara Terkait 2 Tesangka Kasus Dana BLUD RSUD Dabo Singkep Tidak di Tahan

 

PELITAKEPRI.COM, Lingga-Terkait beberapa perkara ditangani pihak Intansi penegak hukum wilayah kabupaten Lingga tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus pengecatan dan penyalahgunaan anggaran dana BLUD RSUD Dabo Singkep Tahun Anggaran 2018.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (DPD LAMI) Kepri, Abdul Karim yang lebih akrab di sapa Tok Agus Ramdah menyebutkan, jujur saya merasa kecewa sekali dengan penjelasan yang diberikan Pihak Kejari Lingga, jika oknum tersangka perkara dugaan korupsi proyek pengecatan dan penyalahgunaan anggran dana BLUD RSUD Dabo tidak dilakukan penahanan sama sekali hanya beralasan oknum yang ditetapkan sebagai tersangka Kooperatif dan Masa Pandemi Corona-19,” terang Abdul Karim saat berkunjung ke Sekretariat DPC AJOI Lingga, Rabu (11/11).

Baca Juga :  Diskominfo Lingga Akan Mengupayakan Tahun 2022 Jaringan Internet di Wilayah Terpencil Berkapasitas 4G

Lebih lanjut Abdul Karim mengatakan, Hukum ini sungguh luar biasa, hanya karena sudah mengembalikan kerugian negara maka oknum yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak dilakukan penahanan, mulai dari proses penyidikan hingga sekarang masuk tahap persidangan masih tetap bebas dan aktif beraktivitas sesuai tugas keseharian masing-masing.

Sementara bukan lagi rahasia publik bahwasanya tiga orang oknum yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial AWS, SN, dan AJ sudah jelas-jelas melakukan tindak pidana kejahatan korupsi merugikan negara hingga mencapai 2 miliar lebih, ini yang anehnya menurut saya apa lagi hanya disebabkan kooperatif dan sekarang masa corona.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Lingga Aziz Martindas: Ada Potensi Tambang di Balik Pernyataan Izin Sungsang PT CSA

Mirisnya, ada beberapa kasus lain di Lingga sama halnya dengan dua kasus RSUD Dabo Singkep yang sama-sama melanggar hukum, langsung oknum tersangkanya dilakukan penahanan dan tidak alasan dikaitkan dengan masa wabah pandemi Covid-19. Ini seperti diduga ada kejanggalan yang sungguh luar biasa.

Yang lebih mirisnya lagi ada Kasus RSUD Dabo Singkep yakni dana Jasa Pelayanan (Jaspel) yang hingga kini hilang dari keberadaan miskipun sudah merugikan hak para pekerja rumah sakit dalam melaksanakan tugas abdinya terkait kesehatan para pasien. (* )

Baca Juga :  Pjs. Bupati Lingga Juramadi Esram Kunjungi Beberapa Sekolah di Lingga

Editor: Taufik