Wakil Ketua DPRD Lingga Aziz Martindas: Ada Potensi Tambang di Balik Pernyataan Izin Sungsang PT CSA

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Aziz Martindas (f-istimewa)

Lingga, Pelitakepri.com-Setelah menyampaikan pernyataan kepada media, bahwa proses perizinan perusahaan perkebunan sawit PT.Citra Sugi Aditya (CSA) di Kabupaten Lingga, tak lazim dan cacat hukum.

Kembali tenaga ahli Bupati Lingga Bidang Investasi dan Promosi Daerah, Ady Indra Pawennari mengeluarkan pernyataan bahwa proses perizinan PT CSA, sungsang. “Supaya mudah dipahami, penerbitan izin usaha PT. CSA itu, sungsang. Seharusnya,
Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) izin lingkungan dulu, baru izin perkebunan. Jadi, sangat keliru kalau mempertanyakan motivasi saya meluruskan penerbitan izin PT. CSA yang tak lazim itu,” demikian pernyataan Ady Indra Pawennari di beberapa media siber pada hari Minggu 9 Agustus 2020.

Menanggapi pernyataan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Aziz Martindas menanyakan motivasi Ady Pannewari yang terus menerus menyerang manajemen PT CSA. Apalagi, yang disampaikan Ady Pannewari, bahwa motivasinya adalah hanya semata-mata untuk kepentingan daerah dan masyarakat Kabupaten Lingga.

Baca Juga :  Pelaku UMKM Sabut Gembira dengan Tarif Baru PPh

“Kalau memang motiviasi Ady itu untuk kepentingan masyarakat Lingga, ya seharusnya berilah kemudahan bagi investor. Karena PT. CSA ini kan mau investasi membangun kebun, lengkap dengan pabrik kelapa sawitnya, itu akan membuat PAD Kabupaten Lingga meningkat dan membuka lapangan pekerjaan yang banyak,” ujar Aziz Martindas merespon pernyataan Ady tersebut kepada awak media, Selasa (11/8).

Apalagi, lanjut Aziz Martindas, masyarakat Lingga saat ini membutuhkan solusi kongkrit dari pemerintah daerah, yaitu penciptaan lowongan kerja dan perbaikan perekonomian masyarakat. Itu yang mendesak saat ini.

“Kalau saya teliti dan perhatikan, perizinanan yang dimiliki PT. CSA sendiri sudah hampir selesai, berarti itu kan PT. CSA memang serius untuk berinvestasi,” imbuhnya.

Baca Juga :  Apri Sujadi : Jelang Akhir Tahun, Stabilitas Harga dan Situasi Keamanan Harus Terkendali

Beliau berharap agar semua pihak bersama-sama menciptakan iklim investasi secara kondusif dan friendly. Seperti yang diarahkan oleh Presiden Jokowi agar pemerintah daerah tidak mempersulit investor.

“Saya malah dapat kabar, bahwa saat ini ada beberapa perusahaan yang sedang melakukan survey mencari potensi tambang di atas lahan PT. CSA. Bahkan, sudah ada perusahaan yang telah mendapat rekomendasi tata ruang dari Pamkam Lingga juga di atas lahan milik PT. CSA, ada apa ini? Jadi, kalau mau disebut proses perizinan sungsang, ya inilah yang sungsang itu,” paparnya.

Aziz Martindas juga menegaskan jika semua pihak memang benar-benar ingin berbuat untuk masyarakat Lingga, sudahilah berbalas pernyataan di media yang justru akan membingungkan masyarakat. Ujung-ujungnya, menimbulkan ketidakpastian hukum berinvestasi di Kabupaten Lingga.

Baca Juga :  Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar Resmi Diambil Sumpahnya Menggantikan Koleganya Andes Putra

“Toh, semua perizinan PT. CSA, mulai dari Izin Prinsip. Nomor : 522.1/EKON/024, tanggal 27 Januari 2005, dari Bupati Lingga, surat dukungan dari DPRD Lingga. Nomor : 170/TU-SETWAN/069, tanggal 28 Maret 2007 dan berbagai izin lain yang telah dikantongi PT. CSA itu semuanya legal dan sah, dikeluarkan oleh instansi pemerintah Republik Indonesia,” tutupnya.

Editor: Arie