Wakil Wali Kota Raja Ariza Sampaikan Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Fraksi DPRD

Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, dengan agenda Penyampaian Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Tanjungpinang terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tanjungpinang Tahun 2025-2029, Kamis (10/7) di Ruang Rapat Paripurna DPRD.(Foto: diskominfo kota Tanjungpinan)

TANJUNGPINANG | PELITAKEPRI.COM – Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, dengan agenda Penyampaian Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Tanjungpinang terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tanjungpinang Tahun 2025-2029, Kamis (10/7) di Ruang Rapat Paripurna DPRD.

Dalam pidatonya, Wawako Raja Ariza menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas masukan, kritik, dan saran dari seluruh fraksi terhadap penyusunan RPJMD. Ia menyebut bahwa masukan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan.

“Selanjutnya, kami menyampaikan jawaban Pemerintah atas seluruh pandangan fraksi terhadap Ranperda RPJMD. Jawaban lengkap juga kami lampirkan dalam bentuk matriks sebagai bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini,” ucapnya.

Baca Juga :  Gubernur Ansar Berharap JAT Kembangkan Potensi Aerowisata di Kepri

Pemerintah Kota Tanjungpinang, dalam jawaban terhadap Fraksi PDI Perjuangan, menegaskan bahwa RPJMD telah disusun secara terstruktur, mulai dari visi dan misi hingga indikator kinerja utama dan daerah. Fokus pembangunan ekonomi produktif, pemberdayaan UMKM, serta penanggulangan kemiskinan melalui program berbasis keluarga juga menjadi bagian penting dalam dokumen perencanaan ini.

Menanggapi Fraksi NasDem, Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat budaya Melayu sebagai nilai dasar kebijakan publik. Harmonisasi perencanaan lintas dokumen, dari RPJPD, RPJMD Provinsi, hingga RPJMN, juga telah dilakukan untuk menjaga konsistensi arah pembangunan.

Sementara itu, Pemerintah juga mengapresiasi Fraksi Demokrat Pembangunan Nurani atas perhatian terhadap sektor maritim, ekonomi kreatif, dan perlindungan kelompok rentan. Pemerintah menekankan pentingnya penguatan UMKM digital, pendidikan vokasi, dan pengembangan wilayah pesisir berbasis potensi lokal.

Baca Juga :  Sekda Kota Tanjungpinang Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Ranperda Perubahan APBD 2024

Untuk Fraksi Gerindra, Pemerintah menyampaikan bahwa RPJMD disusun dengan pendekatan partisipatif dan teknokratis. Arah pembangunan mencakup 5 misi, 17 tujuan, dan 33 indikator kinerja utama, yang dijabarkan hingga indikator program Perangkat Daerah. Penetapan prioritas dilakukan secara realistis berdasarkan kebutuhan masyarakat dan kapasitas fiskal daerah.

Menanggapi Fraksi Amanat Sejahtera, Pemerintah menegaskan pentingnya pemerataan infrastruktur dasar dan penguatan pendidikan karakter. Program pengembangan pariwisata berbasis budaya, pendidikan berbasis agama, dan ketahanan keluarga menjadi prioritas yang dijalankan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.

Adapun Fraksi Golkar menyoroti lonjakan jumlah penduduk dan tantangan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah menjawab dengan strategi transformasi ekonomi melalui sektor unggulan, peningkatan investasi, dan penguatan sistem monitoring melalui pendekatan berbasis hasil dan teknologi.

Baca Juga :  Gubernur Ansar Hadiri HPN 2024 Bersama Presiden, Apresiasi Peran Pers Mengawal Demokrasi

Terakhir, terhadap pandangan Fraksi PKB, Pemerintah menyatakan bahwa RPJMD telah disusun sesuai regulasi dan waktu yang ditetapkan, sebagai bentuk komitmen terhadap tertib perencanaan. Dokumen ini juga telah diselaraskan dengan dokumen perencanaan tingkat provinsi dan nasional, serta akan dijabarkan lebih lanjut dalam RKPD tahunan.

“Semoga tahapan pembahasan bersama Pansus DPRD dapat berjalan lancar dan Ranperda RPJMD ini dapat segera ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Raja Ariza.