Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah Hampir Rampung

Gubernur Ansar saat menyampaikan tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana(foto: diskominfo provinsi)

TANJUNGPINANG | PELITAKEPRI.COM – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri dengan agenda penyampaian Jawaban Pemprov Kepri terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kepri atas Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Senin (18/03).

Dalam pidatonya, Gubernur Ansar menyampaikan tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, dimana salah satunya yaitu pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan.

“Dalam Ranperda tersebut pada Pasal 28 ayat 1 mengamanatkan untuk menyusun regulasi terkait rencana penanggulangan bencana yang mana pada rencana penanggulangan bencana memuat program-program pembangunan daerah dalam upaya pengurangan risiko bencana. Rencana Penanggulangan Bencana ini akan dilegalkan melalui Peraturan Kepala Daerah” ungkapnya.

Baca Juga :  Dewi Ansar Buka Pelatihan Keluarga Tanggap Bencana Rumah Tangga

Kemudian mengenai peran budaya lokal (kearifan lokal) dalam penanggulangan bencana di masyarakat dan keterlibatan masyarakat dalam penanggulangan bencana, Gubernur Ansar mengatakan keterlibatan masyarakat secara tidak langsung telah dilakukan pada serangkaian kegiatan sosialisasi ke masyarakat di Kab/Kota di Provinsi Kepulauan Riau.

“Pada forum ini disampaikan betapa pentingnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dari saat bencana belum terjadi, saat terjadi dan setelah bencana terjadi, serta pendanaan yang dibutuhkan dari swakelola masyarakat dalam penanggulangan bencana” papar Gubernur Ansar.

Baca Juga :  Pupuk Rasa Solidaritas Demi Menjaga Kebersihan, Lanud Raja Haji Fisabilillah Laksanakan Korve Bersama di Komplek Angkasa Loka

Lebih jauh, Gubernur Ansar menjelaskan mengenai Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB). Menurutnya, penguatan kelembagaan Forum pengurangan risiko bencana telah dibentuk melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 1349 Tahun 2023 tentang Pengurus Forum Pengurangan Risiko Bencana Masa Bakti 2023-2026.

“Dengan memperkuat Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) diharapkan dapat tercipta kerjasama yang lebih efektif antar lembaga terkait dan meningkatkan efektifitas dalam mengurangi risiko bencana serta meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana dimasa depan” pungkasnya (ron)