Bobby Jayanto Hadiri Undangan KPU Terkait Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Pemilu 2024

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Bobby Jayanto foto bersama saat menghadiri undangan KPU Kepri di Hotel CK Tanjungpinang, Selasa 28 Maret 2023.

TANJUNGPINANG | PELITAKEPRI.COM – Ketua Komisi I Dewan Perwakilana Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riua (Kepri), Bobby Jayanto menghadiri undangan KPU Kepri di Hotel CK Tanjungpinang, Selasa 28 Maret 2023.

Bobby Jayanto mengatakan kegiatan tersebut dalam rangka Sosialisasi dan Evaluasi Tahapan Penyusunan Daerah Pemilihan.

“Saya hadir mewakilli Ketua DPRD Kepri sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota Dalam Pemilu 2024,” ujar Bobby Jayanto, Selasa 28 Maret 2023.

Sementara itu Anggota KPU Provinsi Kepri Arison menyatakan dapil dan alokasi kursi DPRD pada Pemilu 2024 masih sama dengan Pemilu 2019.

Ketetapan itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPR, DPD, DPRD Pemilu 2024.

Baca Juga :  Gubernur Ansar Resmikan Gedung Perkumpulan Teo Chew Tanjungpinang

“Itu artinya rancangan perubahan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD yang kami ajukan belum diakomodasi KPU RI,” kata Arison dalam acara sosialisasi dapil dan alokasi kursi anggota DPRD serta dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dan DPRD Provinsi Kepri di Tanjungpinang, Selasa.

Sebelumnya, kata Arison, KPU Provinsi Kepri telah mengusulkan rancangan perubahan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Kepri untuk Pemilu 2024 ke KPU RI dengan melakukan dua kali uji publik di Kota Tanjungpinang dan Kota Batam.

Adapun perubahan yang diusulkan, yakni khusus dapil Kota Batam meliputi tiga dapil.

Meski demikian, usulan perubahan itu tidak disetujui oleh KPU RI dengan beberapa alasan, antara lain, masih dalam masa transisi, pertumbuhan penduduk yang tidak signifikan, hingga penolakan dari sejumlah partai politik yang tidak menginginkan kursi calon anggota legislatif  (caleg) mereka berubah.

Baca Juga :  Tegaskan Pentingnya Kepercayaan Publik, Pemprov Kepri Kembali Sosialisasikan SP4N-LAPOR

“Kalau alokasi kursinya berubah, tentu si caleg harus membina konstituen yang baru, sementara konstituen yang dibina sebelumnya akan merasa kecewa karena ditinggal wakilnya pindah ke dapil lain,” ungkap Arison.

Dengan ditetapkannya dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Kepri menjelang Pemilu 2024, lanjut dia, partai politik sudah punya acuan untuk menghitung jumlah caleg mereka, begitu pula dengan pemenuhan kuota 30 persen caleg perempuan.

Menurut dia, pendaftaran calon anggota DPRD Provinsi Kepri bakal diumumkan akhir bulan April 2023. Selanjutnya pada tanggal 1 sampai 15 Mei 2023, akan dimulai pendaftaran calon anggota DPRD Provinsi Kepri, termasuk DPD RI.

“Makanya, kami gelar sosialisasi hari ini guna memberikan kepastian kepada partai politik untuk menyambut Pemilu 2024,” ucap Arison.

Baca Juga :  Madu Kristal Kemasan Kepri Hadir di Tanjungpinang

Arison menyebutkan Dapil Kota Batam yang terdiri atas tiga dapil tetap mendapat jatah 25 kursi, yakni Dapil A 10 kursi, Dapil B 10 kursi, dan Dapil C 5 kursi. Sebelumnya, diusulkan perubahan Dapil A 10 kursi, Dapil B 11 kursi, dan Dapil C 4 kursi.

Untuk dapil dan alokasi kursi anggota DPRD provinsi Kepri di enam kabupaten/kota lainnya, meliputi Dapil Kota Tanjungpinang 5 kursi, Kabupaten Karimun 6 kursi, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Lingga 6 kursi, dan Kabupaten Anambas dan Kabupaten Natuna 3 kursi.

“Total keseluruhan alokasi kursi DPRD Provinsi Kepri tetap 45 orang dengan jumlah pemilih sekitar 2,1 juta jiwa,” demikian Arison.