PERADI DPC Tanjungpinang Menggelar Muscab

PELITAKEPRI.COM, Tanjungpinang – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Tanjungpinang menggelar musyawarah cabang (Muscab) II di Comforta Hotel Tanjungpinang, Sabtu (10/2/2018) pagi.

Muscab ini bertemakan, “Dengan Muscab II, Tetap Solid Terus Menjaga Harkat dan Martabat Kehormatan Advokat di Bumi Segantang Lada Khususnya dan NKRI Umumnya.”

Dalam Sambutannya, Ketua DPC Peradi Kota Tanjungpinang, Iwan Kusuma Putra mengatakan, banyak masyarakat yang tidak mengetahui apa itu Advodkat dan peranannya.

“Penasehat hukum, pembela hukum untuk masyarakat kurang mampu (miskin) sudah di lebur menjadi Advokat,” sebutnya.

Baca Juga :  Lima Proyek Pelabuhan Tuntas di Akhir Tahun 2023, Jawaban Gubernur Ansar Untuk Perkuat Konektivitas Wilayah Kepri

Iwan menegaskan masih banyak di Kota Tanjungpinang laporan hukum yang tidak memenuhi unsur hukum.

Sementara itu Penasehat DPC Peradi Kota Tanjungpinang Edward mengatakan, bahwa Advokad merupakan suatu profesi gabungan antara pengacara, konsultan dan beberapa instansi hukum.

Menurutnya di Kepri ada 70 anggota yang membawahi pengadilan negeri Kota Tanjungpinang.

Edward juga meminta agar pemimpin yang terpilih nanti bisa menanamkan sifat Iklas, memotifasi dan berintegrasi.

“Saya lihat masih banyak terjadi mereka-mereka membela yang salah, oleh karena itu saya harapkan, kepada pemimpin yang terpilih nantinya bisa menanamkan sifat iklas berintegrasi dan memotifasi,” harap Edward.

Baca Juga :  Pencak Silat dan Gasing Semarakan Pawai Ta'ruf MTQ Bintan ke 8

Sementara itu, Ketua umum Peradi Fauzi Yusuf Hasibuan mengatakan berdasarakan definisi UUD Advokat pasal 1, Advodkad akan memberikan jasa hukum di luar maupun di dalam.

“Advodkad ini membantu masyarakat tidak mampu dalam beberapa kategori, seperti miskin kultural, dan struktural,” katanya.

Fauzi membeberkan saat ini ada 172 cabang di Indoesia dengan jumlah anggota 50.000 yang siap memberikan jasa bantuan hukum.

“Ada 172 dengan anggota 50.000 yang siap memberikan bantuan hukum,” tutupnya. [PK/BA]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.