Bintan  

Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Sosialisasikan E-Paspor, Paparkan Sejumlah Keunggulan

Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang sosialisasi E-Paspor di Kecamatan Bintan Timur, Rabu (21/8/2024). (F:wartarakyat.co.id)

BINTAN | PELITAKEPRI.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang sosialisasikan keunggulan Paspor Elektronik atau E-Paspor kepada sejumlah perangkat instansi pemerintah daerah dan awak media di Aula Kantor Camat Bintan Timur Kabupaten Bintan, Rabu (21/8) pagi

Sebagai pengganti paspor konvensionel Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengeluarkan paspor elektronik atau E-Paspor sejak tahun 2022 lalu. Hal tersebut untuk memberikan kemudahan dan keamaanan dalam perjalanan ke luar negeri.

 

Terdapat sejumlah perbedaan e-paspor dengan paspor konvensional atau paspor biasa.

Paspor Elektronik (E-Paspor)

Terdapat chip yang memuat data diri lebih lengkap seperti data biometric wajah dan sidik jari
Dapat melewati auto-gate di bandara tanpa harus menuju pemeriksaan imigrasi
Biaya pembuatan e-paspor lebih mahal dibandingkan dengan paspor biasa yaitu Rp 650.000 untuk paspor 48 halaman
Sampul passport terdapat logo Paspor elektronik
Penyimpanan dengan perwatan khusus untuk melindungi chip agar tetap aman.

Baca Juga :  Bupati Bintan Tinjau Pembangunan Waduk Kawal

Paspor Non Elektronik

Tidak memuat chip
Memuat data diri dan pemegang paspor
Sampul tidak terdapat logo
Biaya pembuatan paspor 48 halaman Rp 350.000 per-permohonan
Pengguna melewati gate imigrasi untuk pemeriksaan terlebih dahulu.
Penyimpanan dengan perawatan biasa

Kepala Seksi Teknologi Informasi Komunikasi dan Keimigrasian Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Ryawantri Nurfatimah mengatakan ada sejumlah kelebihan yang ditampilkan oleh e-paspor ini yaitu selain terdapat chip yang memuat data diri lebih lengkap juga keamanan yang lebih tinggi dan sulit dipalsukan.

Baca Juga :  Rudi Harapan Masyarakat Untuk Kepri Lebih Maju, Organisasi Laksamana Bintan Kabupaten dan Kota Bergerak Menangkan Rudi-Rafik

“E-paspor memuat data diri seperti biometrik wajah sedangkan paspor biasa tidak. Keamanannya lebih tinggi dan sulit dipalsukan dan juga gratis visa ke Jepang ” ujarnya kepada awak media

Ryawantri juga menyebutkan paspor biasa maupun e-paspor sejak tahun 2022 lalu telah berlaku selama 10 tahun untuk masyarakat usia 17 tahun keatas atau sudah menikah dan berlaku 5 tahun untuk anak usia dibawah 17 tahun.

 

“Anak usia dibawah 17 tahun struktur wajahnya berubah, jadi diberlakukan hanya 5 tahun saja,”urainya

Pada kegiatan sosialisasai itu Ryawantri sebagai narasumber juga menjelaskan alur prosedur pembuatan paspor, jenis pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjugpinang.

Baca Juga :  Retreat Kepemimpinan Bintan Ditutup dengan Training ESQ, Dorong Pengabdian ASN

Untuk diketahui bertepatan dengan HUT RI Ke 79 tahun kemarin, Ditjen Imigrasi telah meluncurkan desain baru untuk paspor elektronik yaitu berwarna merah. Disebutkan paspor yang bersampul warna merah tersebut akan bisa didapatkan masyarakat pada tahun 2025 mendatang. Meski begitu masyarakat yang membuat paspor elektronik pada tahun ini dan mendapatkan warna hijau akan tetap bisa mengantinya pada tahun depan. (dw)

Sumber:wartarakyat.co.id