Batam  

Ditpolairud Polda Kepri Tangkap Tekong dan ABK Bawa PMI Ilegal ke Malaysia

BATAM | PELITAKEPRI.COM  – Dua orang Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan dua orang pelaku pengurus Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal.

Kedua pelaku berinisial S sebagai tekong speed boat dan SY sebagai Anak Buah Kapal (ABK). Dalam kesempatan itu juga menyelamatkan dua orang PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi menjelaskan, penangkapan itu berawal pada Rabu, 5 Juli 2023 pihaknya mendapatkan informasi akan ada pengiriman PMI ilegal ke Malaysia.

Baca Juga :  Lepas Kontingen Raimuna Nasional XII tahun 2023, Jefridin Pesan Promosikan Batam Dikancah Nasional

Dari informasi tersebut, lanjutnya, Kemudian tim melakukan penyelidikan dan pemantauan di seputaran Perairan Pulau Putri Nongsa Kota Batam dan terlihat speedboat dengan mesin 40 PK melintas di kawasan tersebut.

“Tim melakukan pengejaran terhadap speedboat tersebut dan berhasil mengamankan empat orang laki-laki dewasa yang berada di speedboat yang hendak menyeberang ke negara Malaysia.” ujarnya.

Ia menyampaikan, dari hasil pemeriksaan di lokasi diketahui bahwa Inisial S selaku Tekong Speed boat dan Inisial SY selaku ABK dan dua orang laki-laki lainnya merupakan PMI non prosedural yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia.

Baca Juga :  Gubernur Ansar Hadiri Raker Teknis Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan RI

“Barang bukti yang diamankan adalah 1 Unit speedboat Tanpa Nama warna Putih List Hitam Bermesin Tempel Merk Yamaha 40 PK,” ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling banyak Rp15 Miliar.

Penulis: JarnoEditor: Rudi