PELITAKEPRI.COM, Batam – Tim Gabungan dari Satgassus Polri, Direktorat IV Tipidnarkoba, Bea Cukai Pusat dan Bea Cukai Batam menangkap kapal berbendera Singapura di perairan Anambas, Kepulauan Riau.
Empat orang WNA China ditangkap dalam penggerebekan tersebut.
Jumlah barang bukti mencapai 81 karung seberat sekitar 1,6 ton. Per karung barang bukti mencapai 20 kilogram.
“Penghitungan masih berlangsung,” ujar sebuah sumber.
Sedangkan empat tersangka itu antara lain, TM, 69 tahun. TY, 33 tahun, TH (nakhoda), 43 tahun, LYH, 63 tahun.
Kronologi penangkapan, tim gabungan Satgassus Polri telah dilakukan Koordinasi awal bersama perwakilan Bea Cukai Kanwil Kepri di Kantor Dit Narkoba Polda Metro Jaya pada hari Kamis 15 Februari 2018.
Tim Advance berangkat menuju ke Batam pada hari Jumat 16 Februari 2018.
Tim Advance berkoordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Kepri pada hari Sabtu 17 Februari 2018 berlokasi di Pelabuhan Punggur, Batam.
Kemudian Tim Tindak bergabung dengan Kapal Bea Cukai dengan Nomor Lambung BC 2005.
Tim Tindak bersama Kapal Bea Cukai Tiba di sekitaran Perairan Anambas, Kepri pada hari Minggu 18 Februari 2018 dilanjutkan dengan patroli di sekitaran Perairan Anambas, Kepri.
Kemudian pada hari Senin 19 Februari 2018 Tim Advance mendapat informasi mengenai Koordinat Kapal target yang berlokasi di 01.09.227 U/103.48.023 T.
Selanjutnya dilakukan Koordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Kepriuntuk dilakukan penyisiran dan pengejaran kapal target.
Pada hari Selasa 20 Februari 2018 sekira pukul 02.00 WIB telah dilakukan penangkapan oleh Satgassus Polri dan Bea Cukai dengan menggunakan kapal BC 7005 di perairan karang Helen Mars berdekatan dengan Karang Banteng.
Kemdian mengamankan 1 unit kapal ikan berisi jaring ketam asal Taiwan dengan bendera Singapura dan tidak terdapat dokumen serta surat-surat kapal.
Pada hari Selasa 20 Februari 2018 sekira pukul 08.00 WIB Kapal digiring menuju Pangkalan Bea Cukai Sekupang bersamaan dengan Kapal Bea Cukai 20007 yang turut serta Tim Bareskrim Polri. [PK/Batamnews]