Tanjungpinang, pelitakepri.com – Perjudiaan yang menggunakan dadu atau Cingkoko di grebek oleh Polres Tanjungpinang,yang dipimpin oleh Wakapolres Tanjungpinang,Kompol Andi Rahmatsyah dan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Dwi
Wakapolres,Rahmatsyah Rahmadani,melalui Pers rilisnya yang berlangsung di Kantor Polres Tanjungpinang,(27/10/2017) sekira pukul 14.15 Wib.
Penggerebekan permainan judi cingkoko ini berawal dari informasi dari salah satu anggota polisi yang mengetahui bahwa ditempat itu sering dijadikan tempat untuk bermain judi Dadu Goncang (Cingkoko).
Atas laporan itu, anggota Reskrim Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan, Saat dilakukan penyelidikan ternyata benar dirumah salah satu bandar bernama Akim tersebut, sering dijadikan tempat atau sarang untuk bermain judi cingkoko, sehingga dilakukan penggerebekan ternyata didalam rumah panggung yang terdapat diatas laut.
Rumah yang dijadikan tempat tersebut merupakan rumah salah satu bandar judi cingkoko yang pada saat itu suda dikerumuni oleh pemain Sementara itu saat dilakukan penggerebekan selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah uang Rp 14.086.000, satu lembar lapak atau tempat bermain judi cingkoko, satu buah mangkok Warna hitam, satu buah piring Warna putih, dan 3 buah dadu.
Dalam penetapan tersangka sebagai Bandar sbb : Ifriyel alias Iyel (46), Akim (48). Dalam penetapan tersangka sebagai pemain sbb : Firmanto alias Aan (47), Wariyo (43), Atan alias Ahok (46), Sui Long alias Along (58).
Untuk Bandar dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Untuk pemain dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Takdir Siringo)