Jual Sepatu ke Polisi, Waria di Tanjungpinang Langsung Ditangkap

Ilustrasi

TANJUNGPINANG | PELITAKEPRI.COM – Nasib seorang waria inisial Ed usia 33 memang lagi apes, niat untuk menjual sepatu melalui media sosial, malah langsung ditangkap aparat kepolisian.

Ternyata sepatu yang dijual merupakan hasil curian di sebuah rumah di Jalan Diponegoro. Pelaku tidak sadar yang menjadi pembeli merupakan polisi yang lagi menyamar.

Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Sandy Pratama mengatakan aksi pencurian ini terjadi pada awal Maret 2023 lalu.

Saat itu, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela belakang. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil dua jam tangan merk Arbutus dan Alexander Christie, serta sepatu merk Fila, hingga uang senilai 8 ringgit.

Baca Juga :  Tersangka AWS Perkara Tindak Pidana RSUD Dabo Singkep Diserahkan Ke JPU

“Total kerugian senilai Rp8 juta. Setelah menerima laporan, kita langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKP Sandy dikutip dalam keterangan, Rabu (12/4/2023).

Dalam penyelidikan, lanjut AKP Sandy, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota mendapati ada postingan penjualan sepatu merk Fila di facebook group BJB Tanjungpinang.

Pihaknya langsung melakukan penyamaran sebagai pembeli dan sepakat akan bertemu di Jalan Bakar Batu. Setelah di cek, ternyata sepatu tersebut milik korban.

“Memang benar sepatu tersebut milik korban yang hilang. Pelaku langsung diamankan, dan mengaku telah mencuri jam tangan di rumah korban,” ungkapnya.

Baca Juga :  AKP Hendriyal : Jelang "Imlek" Aman dari Tindak Kejahatan

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan pidana penjara maksimal selama 7 tahun.

Penulis: JarnoEditor: Rudi