Sekolah Dasar di Lingga Bulan Ini Sudah Bisa Belajar Tatap Muka

Ilustrasi (f-net)

Lingga, Pelitakepri.com-Pemerintah Kabupaten Lingga akan melakukan tatap muka bagi Sekolah Dasar (SD) pada tanggal 14 September 2020 nanti karena Status Zona Hijau dari penyebaran Covid-19.

Berbagai macam persiapan menjelang di laksanakannya Belajar tatap muka di berbagai sekolah dasar ( SD ) sudah mulai di persiapkan seperti di Sekolah dasar Negeri 002 Dabo Singkep Kabupaten Lingga sekarang mulai menyiapkan tempat cuci tangan penyusunan bangku siswa hingga hingga masker sesuai anjuran protokol kesehatan Kabupaten Lingga.

Kepala Sekolah Dasar Negeri 002 Dabo Singkep M Suhaini mengatakan berbagai persiapan jelang belajar tatap muka sudah di persiapkan sesuai anjuran protokol kesehatan.

Baca Juga :  Kronologi Polisi Ungkap Pembunuhan Purnawirawan TNI-AL, Arnol Tambunan

Belajar tatap muka Siswa Sekolah Dasar (SD) di Lingga ini sesuai dengan surat keputusan bersama 4 Mentri di mana Daerah Zona Hijau penyebaran Covid-19 Bisa melaksanakan belajar tatap muka,” ucap M Suhaini.

Jumlah total sekolah sebanyak 149 SD di Lingga yang akan melaksanakan belajar tatap muka nantinya, dan jika ada Siswa yang suhunya di atas 37 derajat akan di pulangkan dan tidak boleh sekolah.

Drs.Junaidi

Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga, Drs. Junaidi. Ia menyampaikan proses tatap muka belajar akan mulai pada 14 September 2020, sehubungan dengan surat Edaran Bupati Lingga  Nomor 420/DISDIK/VII/2020/0934 tentang penyelenggaraan pembelajaran tahun Ajaran 2020/2021 pada masa Pademi Virus Corona (Covid-19).

Baca Juga :  Terjadi Tabrakan Dua SPEED BOAT di Perairan Pulau Bulang Batam Dua Orang Dalam Pencarian

Kepala Dinas Pendidik Kabupaten Lingga juga mengirimkan surat keputusan yang dikirim ke setiap sekolah dengan Nomor 420/DISDIK/PPD/1546 perihal panduan penyelenggaraan pembelajaran TP.2020/2021 dimasa Pademi Covid-19 maka kepada kepala satuan pendidikan sekolah Dasar ( SD ) di sampaikan pelajaran tatap muka dapat di mulai pada tanggal 14 September 2020.

Masa transisi berlansung selama 2 bulan sejak di mulainya pembelajaran tatap muka.

Satuan pendidikan agar mempedomani paduan pembelajaran tatap muka sebagai mana di Mas’ud .dalam surat kepala Dinas pendidikan Nomor 420/DISDIK/ PPD/156 perihal panduan penyelenggaraan pembelajaran TP.2020/2021 Dimasa Pademi Covid-19.

Baca Juga :  Polsek Singkep Barat Dirikan Dapur Umum di Desa Marok Tua

Beliau berharap kepada kordinator wilayah Bidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga agar dapat menyampaikan ke satuan pendidikan di wilayah masing-masing,” ucapnya.

Lporan: Taufik