Operasi Yustisi, Polsek Daik Lingga Bersama TNI dan Satpol PP lakukan Penindakan Terhadap Warga Yang Melanggar

 

Lingga,PELITAKEPRI.COM-Guna menerapkan Peraturan Bupati (Pergub) Lingga nomor 95 tahun 2020,  Polsek Daik Lingga  bersama TNI, BPBD dan Satpol Pamong Praja (PP) melakukan Operasi Yustisi  dengan melakukan  Penindakan terhadap warga yang melakukan Pelangaran Protokol Kesehatan (Prokes) di Simpang tiga Jalan Istana Robat lingga mart dan Jalan Masjid Jami’ Sultan Lingga Kelurahan Daik Kabupaten Lingga, Senin (28/09).

Adapun jumlah Personel yang dilibatkan dalam Operasi Yustisi tersebut sebanyak 26 Personel terdiri dari 3 Personil Koramil Daik lingga, 7 Personel Polsek Daik Lingga, 14 Personel Satpol, Pamong Praja ( PP) dan BPBD 2 Personel.

Baca Juga :  Polres Tanjungpinang Raih Peringkat Kedua Kinerja Terbaik Pelaksanaan Anggaran Satker

Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang SIK.MSI melalui Kapolsek Daik  Lingga  AKP Tasriadi mengatakan, “Kegiatan Operasi Yustisi ini dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 dan Menerapkan  Perbup Lingga nomor 95 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan Penegakan hukum sebagai Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Yang dikedepankan dalam Operasi Yustisi adalah Satpol PP ,  sedangkan Personel Koramil dan Polsek Daik Lingga serta Personel  BPBD akan memback-up dalam kegiatan Operasi yustisi tersebut dan kegiatan Operasi Yustisi  ditujukan terhadap warga  yang melintasi  simpang tiga  Jalan Istana Robat lingga mart dan Jalan Masjid Jami’ Sultan Lingga Kelurahan Daik Kecamatan Lingga.

Baca Juga :  Launching Vaksinasi Booster, Roby : Tahap awal ini kita sasar dahulu para lansia, dan kelompok rentan lainnya

“Adapun tata cara Pelaksanaan Operasi Yustisi ini , Petugas berdiri di pingir Jalan  dan memperhatikan Warga yang melintasi Jalan dan kalau ada melihat warga tidak mengunakan Masker, Selanjutnya di berhentikan, kemudian dibawa  ke Petugas Satpol  PP untuk di catat identitasnya  dan diberikan Teguran tertulis”. ucap Kapolsek.

Dalam Operasi Yustisi tersebut telah dilakukan Penindakan terhadap warga sebanyak tiga orang, karena tidak mengunakan Masker dan Selama dilaksanakan Operasi Yustisi situasi aman dan terkendali,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kapolsek  mengharapkan dan mengajak  Kepada Masyarakat di Wilayah hukum Polsek Daik Lingga Supaya membiasakan disiplin diri dengan mematuhi dan menerapkan Prokes  diantaranya  Mengunakan Masker, Menjaga Jarak dan Rajin Mencuci tangan serta tidak berkurumun setiap melakukan kegiatan aktivitas sehari-hari guna menjaga Kesehatan dan antisipasi Penyebaran Covid-19,” tutupnya.

Baca Juga :  Bloking Area Kabupaten Lingga Hari Ini Resmi Dibuka, Inilah Syarat Keberangkatan Penumpang

Editor: Encek Taufik