Lingga, PELITAKEPRI.COM-Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda Olah Raga (Disdik-Pora) Kabupaten Lingga, Junaidi Adjam, menyampaikan, sebanyak 19 guru SD dan SMP mendapatkan SK Bupati terkait jabatan Kepala Sekolah di Kabupaten Lingga.
Terjadinya pergantian Kepala Sekolah ini di karenakan merujuk pada Permendikbud No.6/2018. Tentang Guru yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah. Dalam Permendibud tersebut, salah satu persyaratannya terkait Kualifikasi guru S1.
Hal ini dimaksud jabatan Kepala Sekolah benar-benar guru yang berkompeten dan punya dedikasi semangat yang tinggi dalam rangka peningkatan mutu pendidikan baik secara Manajerial maupun Akademik.
Berharap kita semua dengan adanya pergantian kepala sekolah tersebut ini tentu secara lebih profesional dan bijak .
Bijak dalam mengelola satuan pendidikan baik secara kurikuler, maupun kerja sama dengan komponen masyarakat terutama Komite Sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan,” ucapnya
Editor: Encek Taufik