DPC AJOI Lingga Sangat Menyayangkan Tindakan KPU Yang Melarang Media Meliput

Ketua KPUD Kabupaten Lingga Juliati.

Lingga,PELITAKEPRI.COM-Hangat diperbincangkan oleh rekan-rekan awak media di Kabupaten Lingga yang hadir pada kegiatan pencabutan nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati.

Terkait dengan larangan oleh pihak KPUD Lingga terhadap beberapa Jurnalis atau wartawan yang ingin meliput pada acara pencabutan nomor urut Pasangan Calon (Paslon) pada Pilkada Kabupaten Lingga, pada hari Kamis (24/09) kemarin diruang Aula Hotel Lingga Pesona, Daik Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Awak media, melalui wadah organisasi Pers yang ada di Kabupaten Lingga, dalam hal ini khusus DPC AJOI, sebelumnya, tidak pernah dikoordinasi akan adanya suatu kebijakan untuk membatasi para kuli tinta untuk meliput secara langsung acara yang dilaksanakan oleh KPUD Lingga.

Dikonfirmasi, Ketua DPC AJOI Lingga Zulkarnaen S.Pd, mengungkapkan tidak pernah ada informasi atau koordinasi adanya larangan wartawan untuk meliput secara langsung kegiatan di KPUD Lingga. Hal ini sangat disanyangkan,” ucap Zulkarnaen.

Dengan tegas Zulkarnaen S.Pd, mengatakan, “Saya, sebagai Ketua DPC AJOI Lingga, sama sekali tidak pernah dimintai pendapat ataupun koordinasi oleh pihak KPUD Lingga, terkait dengan kebijakkan atau peraturan yang dilakukan oleh KPUD tersebut, terkait permasalahan adanya larangan para awak media yang hadir meliput kegiatan pencabutan dan penetapan nomor urut para Paslon di ketahui dari beberapa rekan awak media yang hadir pada saat kegiatan berlangsung”, tegasnya.

Baca Juga :  Agar keamanan Terjaga, Danramil himbau aktifkan siskamling

Selanjutnya, Pada hari Jum’at (25/09-2020), tepatnya pukul 15.01 Wib, saat dikonfirmasi kepada Ketua KPUD Kabupaten Lingga Juliati, dengan mengajukan pertanyaan, diantaranya….

“Asalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh. Izin konfirmasi Ketua KPUD Lingga, terkait isu yang berkembang tentang larangan KPUD Lingga terhadap jurnalis atau wartawan untuk meliput acara pencabutan undian nomor urut Pasangan Calon Kandidat Pilkada Lingga. Kalau benar adanya, apa alasan dan landasan hukum yang menjadi dasar sehingga Larangan dimaksud dilakukan terhadap Wartawan?.

Beberapa saat kemudian, pada hari yang sama Jum’at (25/09), tepatnya pukul 15.22 Wib, melalui pesan WhatsApp, Juliati memberikan penjelasan panjang lebar.

Berikut petikan penjelasan Ketua KPUD Lingga Juliati ; “Pengundian nomor urut paslon pada hari Kamis, 24 September 2020 (kemarin), akan berjalan tidak seperti biasanya. Tidak seperti pemilihan serentak atau pilkada sebelumnya. Semua demi mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Sekda, Asisten III dan Sejumlah Pejabat Pemprov Kepri Diperiksa KPK

Peserta yang hadir hanya Pasangan Calon, Perwakilan Bawaslu Kabupaten Lingga sebanyak 2 orang, Penghubung Pasangan Calon sebanyak 1 orang, Anggota KPUD sejumlah 5 orang.

Mohon maaf, kami tidak ada melarang teman-teman media untuk meliput. Dan kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengatur teman-teman media untuk masuk keruangan secara bergantian untuk menghindar kerumunan didalam ruangan.

Kemudian, melalui pesan WhatsApp juga, pada pukul 15:33 Wib, Juliati menambahkan penjelasan, “Keputusan ini mengikuti PKPU 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Alam Covid-19 dengan peserta yang dibatasi.

“Mengapa terkesan mendadak saat undangan sudah tersebar..?. Karena PKPU 13 Tahun 2020 memang baru diundangkan Rabu, 23 September 2020 dan diedarkan ke daerah dini hari tadi,” tanya salah satu awak media kepada Ketua KPUD Lingga.

Baca Juga :  Koarmabar I Gelar Kegiatan NBOD Di Markas TNI AL Tanjung Uban

“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Kita harus bersabar dan terus berikhtiar untuk mencegah penyebaran Covid-19 Pemilihan sehat dan warga selamat, dan Kabupaten lingga hebat,” terang Ketua KPUD Lingga kepada awak media.

Menanggapi pertanyaan Ketua KPUD Lingga tersebut. Yang menjadi keganjilan menurut beberapa awak media, larangan meliput pada suatu acara terbuka, memang cukup beralasan kalau mengacu kepada Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999.

Namun, sebaiknya, jika ada sesuatu undang-undang dan atau peraturan lain yang menjadi dasar kebijakkan KPU, sehingga harus mengambil keputusan melarang awak media untuk meliput, ya oke oke saja, dengan memberikan informasi paling tidak beberapa hari sebelum acara digelar. (Rilis)

Editor: Taufik