Senayang, Lingga, Pelitakepri.com-Terkait adanya imbauan pemeritah terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) 30 persen dari Dana Desa (DD) terhadap warga terdampak wabah pandemi Virus Corona (Covid-19).
Kepala Desa Mamud Kecamatan Senayang Kabupaten Lingga, Cairkan Dua tahap dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) serentak dengan pemotongan sebesar Rp.530.000 setiap Kepala Keluarga (KK).
Menyikapi hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) perwakilan Provinsi Kepri Abdul Karim kepada awak media mengatakan, “Permasalan diduga kecurangan pembagian BLT yang dilakukan pihak Desa Mamud dalam hal ini sebagai pertanggungjawaban adalah Kepala desa (Kades) dipaparkan salah beberapa penerima BLT warga Desa Mamud saat sama-sama menghadiri acara hajatan pesta pernikahan ponakannya,” ucap Abdul Karim kepada awak media, Kamis (25/6).
Berdasarkan hasil pemaparan warga Desa Mamud tersebut dapat diambil kesimpulan bahwasannya, mayoritas bantuan BLT yang disalurkan oleh pihak desa melalui perangkatnya itu tidak disetujui warga masyarakatnya, pasalnya, BLT yang dibagikan banyak pemotongan,” ujarnya.
“Sebenarnya mayoritas warga Desa Mamud tidak setuju dana BLT yang dibagikan pihak desa dari dua tahap tersebut di pangkas sebesar Rp530 ribu dengan dalih untuk untuk pembayaran uang beras dan biaya lainnya yang dibagikan kepada seluruh masyarakat desa Mamud termasuk para PNS yang bertugas di daerah tersebut,” terangnya.
“Dibagikan dua tahap sekaligus oleh pihak desa sebesar Rp1.200 juta, namun di pangkas pula sebesar Rp530 ribu dengan alasan untuk pembayaran uang beras yang dibagikan pihak desa sebanyak 20 Kg per-kepala keluarga se-Desa Mamud yang jumlahnya kisaran 100 lebih KK termasuk juga para PNS yang bertugas di Desa Mamud, dengan harga beras perkilonya dihitung Rp13 ribu.
Bahkan, kata Abdul Karim, sebelumnya ia pernah menghubungi Kades Mamud melalaui via telpon selulernya (Abdul Karim-red) mengatakan, “Kades Mamud mengakui bahwa pembagian BLT itu benar dibagikan dua tahap sekaligus dan dipangkas sebesar Rp530 ribu per-KK dan hal itu dilakukan sesuai hasil kesepakatan bersama dalam musyawarah dan ada berita acara hasil laporan kesepakatan.
Hingga berita ini diunggah Kepala Desa Mamud belum bisa dikonfirmasi wartawan terkait hak sanggah dan penjelasannya mengenai pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari 30 persen dana desa (DD) untuk warga masyarakat yang terdampak wabah pandemi virus corona (covid-19).
Laporan: Cr1
Editor: Taufik