Tanjungpinang, Pelita Kepri – Presiden Joko Widodo meluncurkan tarif baru Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) 0,5 % atas omzet maksimal Rp. 4,8 Miliar Per Tahun hari ini, Jumat 22 Juni 2018 di Jatim Expo Surabaya. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 sebagai pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013.
Hal ini tentu mendapat sambutan gembira dari para pelaku UMKM yang ada di daerah karena kebijakan ini dianggap sangat membantu para pelaku UMKM.
Salah seorang pelaku UMKM kota Tanjungpinang, Gibson Manurung mengaku sangat mengapresiasi kebijakan Jokowi ini. Ketua salah satu Koperasi Serba Usaha (KSU) di kawasan Sei Jang ini mengatakan dirinya bersyukur Pemerintah semakin memperhatikan pelaku UMKM.
“Tentu kita senang dengan tarif pajak PPh sekarang. Beban pajak yang ditanggung oleh pelaku UMKM menjadi lebih kecil sehingga kita memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan investasi,” katanya kepada pelitakepri.com saat ditemui di sekretariatnya di kawasan Sei Jang Kota Tanjungpinang, Jumat (22/06/2018).
Pria yang akrab disapa Bung Manurung ini juga mengaku lega karena dirinya sebagai salah satu pelaku UMKM diberi waktu untuk mempersiapkan diri menyesuaikan pembayaran pajak sesuai tarif tersebut.
“Tarif itu kan berlaku efektif dari 1 Juli 2018. Ini artinya kita diberi waktu sebagai pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri sebelum kita melaksanakan hak dan kewajiban pajak kita secara umum sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan ini,” tambahnya.
Dengan adanya penurunan tarif baru PPh untuk UMKM ini diharapkan para pelaku UMKM semakin berperan dalam partisipasi pembangunan bangsa.
“Kita semakin berperan dalam menggerakkan roda ekonomi untuk memperkuat ekonomi formal dan memperluas kesempatan kita untuk berperan aktif dalam pembangunan dengan pajak yang kita bayar. Terima kasih, Pak Jokowi,” pungkasnya.
(pk/dir/gm)