Batam, Pelita Kepri – Lima orang pelaku pengiriman migran Indonesia berhasil ditangkap oleh Polda Kepri melalui Ditpolair saat melakukan patroli rutin di Perairan Nongsa Batam, Kamis (18/10/2018).
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Kepri melalui Kabidhumas Polda Kepri, Kombes.Pol Erlangga saat menggelar konferensi pers di Pendopo Polda Kepri, Senin (22/10).
Erlangga menerangkan, bahwa penangkapan tersebut bermula saat menggelar patroli rutin dengan menggunakan kapal polisi Baladewa 8002 Ditpolair Baharkam pada 18/10 lalu.
“Di sebuah rumah penampungan di Pulau Seribu Kelurahan Ngenang Kecamatan Nongsa Perairan Batam, Ditpolair berhasil mengungkap pengiriman pekerja imigran Indonesia illegal,” kata Erlangga.
Setelah diIakukan pemeriksaan, ditemukan 12 orang pekerja migran Indonesia illegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen yang sah beserta 2 unit speed boat.
“Adapun pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, U Bin H (67 thn) selaku nakhoda 1 speed boat, A (56 thn) selaku penjaga pekerja migran Indonesia yang illegal di rumah penampungan, M Als B (70 thn) pemiIik rumah penampungan sementara dan pemilik speed boat dan A Bin A J (42 thn) selaku yang pengurus pekerja migran Indonesia yang illegal untuk diberangkatkan ke Malaysia, serta PS Als A (41 thn) selaku yang meminta uang keamanan dari pekerja migran Indonesia,” tambah Erlangga.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit speed boat kayu, 1 unit speed boat berwarna biru bermesin tempel merk Yamaha 3 X 200 PK.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kabidhumas Polda Kepri, Dirpolairud Polda Kepri, Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, Wadan KP Baladewa 8002, Para awak media cetak, elektronik dan online hadir dalam release ini. (pk/gm)