Diduga Langgar UU Pelayaran, MV. Jolly Rover Ditangkap F1QR

Karimun, Pelita Kepri – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) melalui Patkamla Combat Boat menangkap MV. Jolly Rover di Perairan Utara Takong Iyu pada posisi 01º 13’ 084” U –  103º 23’ 077” T pada 20 Oktober 2018.

Hal tersebut dikatakan Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) IV, Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno, S.E, M.M saat memberikan keterangan pers di hadapan awak media di Dermaga Lanal Tanjung Balai Karimun, Jalan Nusantara No.1 Kabupaten Karimun, Senin (22/10/2018).

Baca Juga :  Presiden Naik Motor Tinjau Padat Karya Tunai

“MV. Jolly Rover merupakan kapal jenis motor vessel berbendera Mongolia yang berbobot 97 GT dengan empat orang ABK WNI termasuk nahkoda ditangkap Tim F1QR IV Lanal TBK karena diduga membawa muatan yang berasal dari ship to ship di Perairan Utara Takong Iyu,” kata Danlantamal IV.

“Kapal MV. Jolly Rover yang berlayar dari Singapura menuju Perairan West Outside Port Limits (OPL) juga diduga melakukan pelanggaran pelayaran karena berlayar di Perairan Indonesia tanpa dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)/Port Clearance, tanpa crewlist dan manifest,” ujar Danlantamal IV.

Baca Juga :  Bareskrim Polri: Kami Tak Pernah Katakan Ada 3 Ton Sabu di Batam

Berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut Patkamla Combat Boat menangkap, selanjutnya mengawal MV. Jolly Rover menuju Dermaga Lanal TBK untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat memberikan keterangan pers Danlantamal IV didampingi Asops Danlantamal IV, Danlanal TBK, serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Karimun. (pk/gm/penlantamal)