Pelita Kepri, Jakarta – Tim Gabungan WFQR Lantamal IV dan Lanal Batam dengan Patkamla Sea Rider 1 telah berhasil menangkap Speedboat tanpa nama bermesin Yamaha 250 PK sebanyak 3 unit, dimana speedboat tersebut membawa TKI Ilegal di perairan Teluk Mata Ikan Nongsa Batam pada koordinat 1° 11′ 20.2956″ N – 104° 6′ 39.1428″ E, Selasa (17/4/2018)
Penangkapan berawal dengan adanya informasi Intelijen bahwa akan adanya aktifitas pengiriman TKI illegal dari Batam dengan tujuan Malaysia. Selanjutnya Tim WFQR IV dengan menggunakan Patkamla Sea Rider 1 Lanal Batam melaksanakan patroli penyekatan di beberapa titik yang kemungkinan akan dilalui oleh kapal pengangkut TKI ilegal tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim WFQR Lanal Batam Patkamla Sea Rider 1 melaksanakan giat patroli penyekatan di sektor tengah perairan Nongsa Batam yang diduga akan dilalui speedboat tersebut. Pada saat Tim WFQR Lanal Batam Patkamla Sea Rider 1 melaksanakan penyekatan, terdeteksi secara visual terlihat adanya speedboat yang mencurigakan dari arah Teluk Mata Ikan Nongsa Batam menuju ke arah Malaysia, selanjutnya dilaksanakan pengejaran.
Patkamla Sea Rider 1 berhasil menghentikan speedboat, dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap speedboat dan muatannya. Setelah dilaksanakan pemeriksaan diketahui speedboat tersebut bermuatan TKI Ilegal sebanyak 49 orang terdiri dari WNI 40 orang (laki-laki 36 dan perempuan 4) serta WNA 9 orang warga negara Banglades dengan ABK 4 orang. Para TKI tersebut akan diberangkatkan ke Malaysia.
Selanjutnya speedboat tanpa nama beserta muatan TKI Ilegal dibawa menuju dermaga Lanal Batam untuk proses lebih lanjut. Setibanya di Dermaga Lanal Batam dilanjutkan pemeriksaan terhadap ABK dan para TKI Ilegal serta barang bawaannya untuk mengetahui apakah ada barang-barang terlarang. Sedangkan untuk ABK kapal dilaksanakan tes urine dengan hasil 2 orang ABK positif mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi.
Tindak lanjut terhadap speedboat dan ABK kapal akan dikenakan undang-undang pelayaran, sedangkan para TKI Ilegal akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), Imigrasi dan BNN kota Batam sebagai instansi yang berwenang. Sedangkan dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah tindak pidana pelayaran, keimigrasian, penyalahgunaan Narkotika dan perlindungan pekerja imigran Indonesia.
(pk/dir/Dispen Koarmabar)