Pelita Kepri, Tanjungpinang – Aliansi Masyarakat Peduli Mangrove Dan Pesisir (AMPMP) mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Tanjungpinang, meminta kepada lembaga itu yang mewakili rakyat. Agar tidak ada aktifitas pembabatan hutan mangrove di wilayah cagar budaya di sekitar jembatan sungai carang. Karna di nilai merusak ekosistem.
Hal itu dengan tegas disampaikan oleh puluhan pendemo, yang tergabung di AMPMP di Senggarang, Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (24/4/2018).
AMPMP meminta khususnya dari Komisi III yang membidangi hal tersebut. “Harus lebih maksimal dan serius untuk menyikapi hal itu, karena sudah tiga kali bertemu tidak menuai hasil sama sekali,” ucap salah satu dari AMPMP saat menyampaikan orasi.
“Para anggota DPRD Kota Tanjungpinang harus peka atas pembabatan hutan mangrove yang dilakukan oleh pihak PT. Telaga Bintang Jaya (TBJ) di wilayah cagar budaya, jangan hanya duduk didalam, kami tidak mau janji-janji, sudah tiga kali berjanji,” ucap juru bicara aksi tersebut dengan suara tinggi.
Para pendemo juga meminta kepada Ketua DPRD Kota Tanjungpinang harus segera memberikan penjelasan. Bagaimana tindak lanjut pertemuan dan hasil hearing yang sudah dilakukan para wakil rakyat.
“Dan juga pelaku pembabatan hutan Mangrove segera diproses hukum,” tegas pendemo.
Juga Segera Mengusut pihak yang terlibat dalam penerbitan surat rekomendasi sesuai ranahnya di Komisi III. “Ini awal penggerakan, selanjutnya kami akan melakukan aksi lagi kalau tidak ada hasil yang disepakati,” teriak pendemo.
Perlu diketahui pembabatan margrove yang dekat cagar budaya itu. Bisa mengakibatkan banjir dan longsor. Apabila dibiarkan bisa merusak kelangsungan mahluk hidup (ekosistem), khususnya mata pencaharian masyarakat nelayan.
Menanggapi aksi yang dilakukan AMPMP, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari Komisi III, Hot Asi Silitonga mengatakan jeritan sauadara saudara menjadi barisan terdepan yang akan mengawal yang diduga milik PT TBJ. Kami sudah meninjau kelapangan tidak memiliki izin.
“Kami pengawas dari eksekutif, minggu lalu kami sudah melaksanakan kunjungan, nanti kita akan ke Jakarta. Percaya sauadara-saudaraku. Kami tetap mengawal pengerusakan hutan mangrove, cagar budaya sungai carang harus kita jaga, pembabatan sungai carang kami tegaskan adalah Ilegal. Dan akan meminta kepada Pj. Wali Kota Tanjungpinang untuk segera menyerukan ke satpol PP menghentikan aktivitas PT. TBJ di cagar budaya sungai carang,” ujarnya.
Ditempat yang sama anggota DPRD Kota Tanjungpinang Komisi III dari Partai PKS, Ismiyati mengatakan akan menuntut pihak pihak terkait. “Kita bersama melakukan pengawasan pembabatan hutan mangrove,” ucap Ismiyanti.
“Memang lahan tersebut memiliki Sertifikat Hak milik, dan seharusnya tidak bisa dilakukan pembuatan sertifikat diatas hutan mangrove. Kita harus lebih mengutamakan kepentingan warga, kami tidak mungkin menghianati masyarakat, kami hanya wakil rakyat yang mengawas eksekutif,” tambahnya
Dalam permasalah pembabatan mangrove di dekat Cagar budaya yang dilakukan PT. TBJ milik Suryono itu.
Ahmad Dani Komisi II DPRD menyampaikan perjuangan ini harus kita kawal supaya tidak menguak. Perlu diketahui ada aturan dan regulasi yang kita lakukan, dan kami akan menyampaikan kepada pihak pemerintah kata dia.
Ditambahkannya, Dia akan menampung semua aspirasi masyarakat, kami tidak akan mempersulit, dan ini ditekankan untuk Komisi III tidak main main lagi.
“Hari ini kami menyurati Pj. Wali Kota untuk meminta pemberhentian kegiatan PT. Telaga Bintang Jaya. Dan mengawal pembabatan hutan mangrove tersebut,” tutupnya. (pk/dir/sp)