F1QR Lantamal IV Kembali Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Di Kapal SL. Lay Vessel 108.

Bintan, Pelita Kepri – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV melalui Unit I Kejahatan dan Kekerasan di Laut (Jatanrasla) kembali berhasil menangkap Y salah satu dari empat target buruan yang merupakan terduga pelaku pencurian di atas Kapal Kargo SL. Lay Vessel 108 beberapa hari yang lalu. Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu 17 Oktober 2018 pukul 12.15 WIB di Batam.

Hal tersebut disampaikan Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno, S.E., M.M., saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Fasharkan Mentigi, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Kamis (18/10/2018).

Baca Juga :  Ini Pesan Raja Ariza! Kepada 108 Wisudawan dan Wisudawati STTI ke 7

“Tertangkapnya Y merupakan hasil pengembangan dari rekannya R yang lebih dahulu tertangkap Unit I Jatanrasla F1QR Lantamal IV bersama dengan barang bukti speed boat yang digunakan komplotannya untuk melalukan aksi pencurian serta barang-barang hasil curian dari Kapal Kargo SL. Lay Vessel 108 pada Kamis 11 Oktober 2018 sekira pukul 18.15 WIB di salah satu rumah penduduk yang berjarak 500 meter dari rumah R di Pulau Akar Kelurahan Setoko Kecamatan, Bulang Batam,” kata Danlantamal IV.

“Tertangkapnya Y berkat adanya informasi intelijen yang diperoleh Unit I Jatanrasla F1QR Lantamal IV bahwa Y akan menemui temannya di Bundaran Perumahan Griya Permai Batu Aji, Batam. Selanjutnya proses penyergapan disiapkan dengan menempatkan personel Unit I Jatanrasla F1QR. Usaha tersebut membuahkan hasil dan Y pun muncul di lokasi tersebut dengan menggunakan sepeda motor dan langsung di ringkus Unit I Jatanrasla F1QR Lantamal IV. Meskipun Y sempat melarikan diri ke arah perumahan warga Griya Permai Batu Aji Batam, namun karena kesigapan Unit I Jatanrasla F1QR Lantamal IV akhirnya Y bisa ditangkap,” tambah Danlantamal IV.

Baca Juga :  Tersangka Pembawa Shabu 1.037 Ton Dilimpahkan Ke Kejaksaan Agung RI

“Menurut Pengakuan Y bahwa sebelum melakukan pencurian komplotan mereka yang terdiri dari R dan Y (sudah tertangkap) serta ketiga temannya masing-masing berinisial K, F dan A bertemu di tempat kost F selanjutnya membahas dan merencanakan pencurian terhadap kapal-kapal yang berada di Batu Ampar dengan terlebih dahulu dilakukan pembagian tugas mulai dari bagian yang memantau, bagian yang menaiki kapal dan bagian yang mengemudikan speed boat. Dari pengakuan Y juga bahwa sebelum beraksi komplotan tersebut terlebih dahulu menggunaka narkoba jenis shabu,” ujar Danlantamal IV.

Baca Juga :  Bangganya Bupati Bintan, Festival Senandung Shalawat Bukti Bintan Cinta Nabi

Selanjutnya untuk proses pengembangan serta pemeriksaan lanjutan Y sementara ditahan di Markas Tim Intelijen Lantamal IV. (pk/gm/penlantamal)