Tanjungpinang, Pelita Kepri – Eksekusi penahanan mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah Cukup Kondusif tanpa ada gangguan atau perlawanan yang memberatkan sehingga tidak mengerahkan banyak tenaga kata Kajati Kepri, Asril Agung di Kantornya Jl. Sungai Timun No. 1, Senggarang Kota Tanjungpinang, Kamis (13/9/2018).
“Perlu diketahui beliau adalah mantan Bupati Natuna periode 2010-2011, yang diduga tersangka melakukan tindak pidana korupsi,” katanya.
lanjutnya lagi Raja Amirullah datang sendiri, setelah Kejagung melakukan pemanggilan yang ketiga kalinya, tanpa mendapatkan perbuatan yang menyusahkan kita semua.
Asril juga mengatakan, bahwa melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi itu ketika dilakukan secara elegan dan dilakukan kurang objektif dan pihak-pihak yang terlibat betul-betul perbuatan yang dilakukan disadari. Sehingga kita tidak mengalami kesulitan, seperti inilah faktanya.
Raja Amrullah Ditanya wartawan terkait yang menjeratnya, Dia menjawab!, Suka atau tidak suka saya akan jalani keputusan mahkamah agung. Hukuman ini akan saya tetap jalani, meskipun pun sampai detik ini saya merasa tidak bersalah versi saya.
“Siapapun yang menzolimi saya, Saya bersumpah demi Alah. Kalau saya melakukan kesalahan secuilpun saya berani dilahnad oleh Tuhan dan sebaliknya. Siapapun yang menzolimi saya entah itu jaksa, polisi, politisi, ataukah hakim bersedia dilahnad oleh Tuhan,” katanya lantang.
Menurut keterangannya, Kesalahannya. Dia tidak menanda tangani SK tim 9, Sementara itu penegak hukum tidak menerima itu. Karna itu sudah tidak berlaku. Saat ini Mantan Bupati Natuna itu berada di Lapas bt 18. (pk/tsr)