Tanjungpinang, Pelita Kepri – Polres Tanjungpinang melakukan penyelamatan terhadap percobaan bunuh diri yang di lakukan oleh R (34) bertempat di jalan Lorong Gambir Tanjungpinang, Selasa (13/11/2018) petang.
Informasi percobaan bunuh diri diterima Polsek Tanjungpinang Kota dari warga yang melaporkannya dan personil Polsek Tanjungpinang Kota dipimpin oleh Kapolsek Kota AKP Reza Anugrah Arief Perdana, SH, SIK langsung mendatangi tempat kejadian.
Awalnya dilakukan upaya negosiasi dengan cara membujuk R agar mengurungkan niat bunuh diri, namun R tidak mau mengindahkan dan tidak mau membukakan pintu kamarnya yang berada di lantai 3.
Pihak Kepolisian pun mendatangkan seorang Biksu untuk menenangkan R namun R tidak juga mau membukakan pintu kamarnya, dan meminta pihak kepolisian untuk meninggalkan kediamannya serta mengancam apabila pihak kepolisian masih berada di dalam rumahnya maka R akan melakukan bunuh diri dengan cara meminum air aki.
Kemudian pukul 13.00 WIB Kasat Sabhara Polres Tanjungpinang, AKP Darmin beserta anggota tiba di tempat kejadian dan melakukan negosiasi namun R tetap tidak mau keluar dari kamar.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH didampingi Kasat Intelkam sekira pukul 13.30 WIB tiba di tempat kejadian dan melakukan koordinasi dengan A (Ibu kandung R) yang mana dari kordinasi tersebut diketahui bahwa R sudah sering melakukan hal separti itu namun tidak separah hari ini.
Kemudian A meminta diantarkan pihak kepolisan untuk melakukan doa di Vihara Cetia Satya Dharma Jl. Lorong Gambir II No. 31 Tanjungpinang dan mendoakan keselamatan anaknya.
Sekembalinya dari vihara itu, A mengatakan kepada R bahwa “tidak boleh mati dengan cara bunuh diri”.
Setelah itu pihak Polres Tanjungpinang kembali melakukan negosiasi namun R tetap tidak mau membuka pintu kamar.
Akhirnya sekira pukul 15.20 WIB dilakukan tindakan dengan cara paksa mendobrak pintu kamar.
Pada saat pintu terbuka, R melakukan perlawanan dengan sebilah pisau namun berhasil dilumpuhkan oleh petugas dengan menggunakan senjata stunt gun (senjata kistrik).
Lalu R diamankan beserta barang bukti yaitu 1 buah pisau dapur, 1 pucuk senapan angin tanpa amunisi, 2 botol air aki dan 1 botol obat anti nyamuk cair.
Selanjutnya R dibawa ke Polsek Tanjungpinang Kota. Hasil dari interogasi yang dilakukan bahwa R sudah sempat meminum air aki yang berada di dalam kamar.
Selanjutnya R dibawa ke RSAL Kota Tanjungpinang untuk dilakukan check-up.
Ibunya, (A) mengucapkan terimakasih atas upaya yang dilakukan pihak kepolisian sehingga anaknya dapat diselamatkan dari percobaan bunuh diri. A juga memohon dan mempercayakan agar anaknya dititipkan sementara waktu kepada pihak kepolisian dan meminta bantuan kepada pihak kepolisian untuk nantinya mendampingi R berkonsultasi ke psikolog.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH menyampaikan bahwa Polres Tanjungpinang berupaya semaksimal mungkin untuk profesional dalam menangani perkara ini.
“Upaya negosiasi yang dikedepankan walaupun belum mengetahui secara pasti kondisi kejiwaan R, hingga akhirnya dilakukan upaya kepolisian yang terukur dan R dapat diselamatkan tanpa mengalami cedera serius,” katanya. (pk/gm)