Izin TUKS Milik PT. TBJ Hampir Berakhir, KSOP Tanjungpinang Diminta Extra Awasi

Pemilik Izin TUKS Harus Mengikuti Standar Keselamatan

Jembatan Sei Carang yang merupakan jalur alternatif menuju Singgarang serta pusat perkantoran Pemko Tanjungpinang

Aktivitas penggalian tanah bauksit oleh PT. Telaga Bintan Jaya (TBJ) di kawasan Sungai Carang, Kota Tanjungpinang, menjadi sorotan masyarakat. Terlebih jika memobilitas material melalui jalur laut, dalam artian, perusahaan wajib untuk menyediakan sarana pelabuhan.

Ada kekhawatiran jika nantinya ada aktivitas di tempat yang diyakini sebagai lokasi pelabuhan (jetty) itu, sangat dekat dengan jembatan Sungai Carang. Beresiko pada konstruksi jembatan apabila terjadi kecelakaan, dan dapat berdampak pada lalu lintas jalan.

Namun, kekhawatiran itu dapat diminimalisir apabila ada peran pengawasan dari pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) setempat, yakni KSOP Kelas II Tanjungpinang. Fungsi pengawasan kepada pelabuhan yang berdekatan dengan jembatan itu harus lebih ketat.

Baca Juga :  Kunjungan Wisman ke Bintan Tahun 2017 sebanyak 371.592 orang  

Konfirmasi status izin pelabuhan di lokasi Sungai Carang kepada KSOP Kelas II Tanjungpinang dilakukan. Febrianto Iskandar selaku kepala kantor mengarahkan kepada Kasubag TU KSOP, Herry, untuk berkoordinasi.

Kemudian, melalui inisiatif Kasubag TU ini, Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, serta Usaha Kepelabuhan (LALA) KSOP menjelaskan keberadaan pelabuhan di Sungai Carang tersebut.

Menurut Agus, staf yang bertugas di LALA KSOP ini mengatakan bahwa PT. Telaga Bintan Jaya (TBJ) memiliki izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Hanya saja selama ini belum pernah beroperasi sejak mendapat izin di tahun 2020 lalu.

Timbunan biji bouksit yang siap untuk diangkut

“Namun izin TUKS itu sudah mau berakhir di bulan November tahun 2025 ini. Izin diberikan hanya untuk 5 tahun, setelah itu harus mengajukan perpanjangan izin lagi,” terang Agus, saat ditemui di kantor KSOP Tanjungpinang, Kamis (2/10/25) kemarin.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Melayat Besan

Agus mengatakan, Pihak KSOP Tanjungpinang juga telah memberikan arahan untuk perpanjangan izin, hanya saja sejauh ini belum ada kelanjutan dari pihak perusahaan. Belum ada pengajuan izin kembali, menurut dia, mungkin karena masa izin belum berakhir.

“Memang PT. TBJ sudah memiliki izin dari tahun 2020 lalu, tidak ada permohonan pelayanan kepada KSOP Tanjungpinang sampai saat ini. Jika ada permohonan, maka akan dilakukan peninjauan baru diberikan pelayanan kepada pelabuhan itu,” jelas Agus.

Terkait standar keselamatan jetty, Agus memastikan KSOP Tanjungpinang tidak akan memberikan pelayanan jika pelabuhan tersebut tidak memenuhi aturan. Aktivitas pelayaran di tempat tersebut juga tidak diizinkan.

Baca Juga :  Bidik Ekspor Sawit dan Kopi, KBRI Cairo-Kemenag RI Gelar Forum Bisnis

Menyimpulkan penjelasan KSOP Kelas II Tanjungpinang ini, dapat disimpulkan bahwa ada komitmen untuk menjawab keresahan selama ini. Masyarakat pun menanti tindakan tegas dari pihak terkait untuk meminimalisir ancaman yang membahayakan. (Red)